Home » News » Kota Kupang » Berharap Keringanan Hukuman, Albert Solo Ajukan Banding

Home » News » Kota Kupang » Berharap Keringanan Hukuman, Albert Solo Ajukan Banding

Berharap Keringanan Hukuman, Albert Solo Ajukan Banding

prakarsa
Minggu, 16 Maret 2025 | 11:41 WIB
rekons albert

PrakarsaNews.com – Kota Kupang, Albert Solo, terdakwa pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap isterinya, Maria Mey, yang berakibat tidak sadarkan diri hingga meninggal dunia beberapa hari kemuadian, akhirnya menempuh langkah Banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, yang memvonisnya dengan dukuman maksimal 15 Tahun Penjara.

“Klien kami ( Albert Solo } sudah memutuskan menempuh langkah banding atas putusan tersebut… Ada sejumlah potensi hukum yang jadi pertimbangan untuk mengurangi hukuman maksimal itu. Hari senin 17/3 kami masukan memori banding ke PT” ungkap Albert Ratu Edo, SH, M.Hum, tanpa merinci potensi hukum dimaksud

Albert Solo, Anggota Satpol PP Provinsi NTT menganiaya istrinya di rumah mereka di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Sabtu (10/8/2024) malam. Maria tewas pada Senin (12/8/2024) petang di Rumah Sakit Umum (RSU) Leona.

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, sejak November 2024, akhirnya dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan negeri Kupang Kelas 1A, Kamis, 6 Maret 2025, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Putu Dima Indra, SH dan Hakim Anggota Akhmad Rosadi, SH, MH dan Agus Cakra Nugraha, SH, MH menyatakan bahwa berdasarkan fakta fakta persidangan, Dakwaan Alternatif pasal 44 ayat 3 UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT terbukti secara syah dan meyakinkan serta tidak ada alasan yang meringankan, sehingga terdakwa patut dihukum dengan hukuman maksimal, 15 Tahun Penjara.

Putusan tersebut ditanggapi dengan langkah banding oleh Alber Solo. Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak “geram” atas langkah hukum Alber Solo “Yaah itu Hak hukumnya tetapi dari aspek etika moral pelaku seperti tidak menyesali perbuatannya….Saya yakin PT akan menguatkan putusan PN Klas 1 A Kupang” yakin Helena (Jo)

Posted in

BERITA TERKAIT

TERPOPULER

TAG TERPOPULER

HEALTY

LIFESTYLE

OTOMOTIF

BERITA LAINNYA

Tuapanaf, desa tani yang merindukan Infrastruktur jalan dan pendampingan pertanian modern

Pada Rabu, 6 November 2024, Saya, Amzal  bersama teman-teman saya…

Uncategorized
Nov
12
2024

Manfaatkan Potensi Lokal, PLN Gandeng Pemda Jeneponto Olah Limbah Jagung Jadi Bahan Co-Firing PLTU

PT PLN (Pesero) melalui subholding PLN Nusantara Power (NP) menggandeng…

Nasional
Jun
15
2024

Wakil Wali Kota terpilih Serena Francis bertemu Mendag Timor Leste

Wakil Wali Kota Kupang terpilih Serena Cosgrova Francis saat bertemu…

Makro
Jan
09
2025

Kapan Nintendo Switch 2 Rilis? Ini Bocorannya Untuk Kamu!

Mengawali tahun 2025 ini, banyak orang yang bertanya-tanya kapan tanggal…

Game
Jan
09
2025

Tunggak Pajak, Bappenda Kota Tutup Kahang Jaya

Kota Kupang, PrakarsaNews.com –  Kahang Jaya, Rumah Makan Khas NTT/B2 yang…

Kota Kupang
Feb
15
2025

330 Honorer Kota Kupang Tidak Lolos Seleksi PPPK, Minta Solusi ke DPRD

Kota Kupang – PrakarsaNews.com  Sebanyak 330 tenaga kependidikan honorer di…

Kota Kupang
Feb
24
2025