Home » News » Kota Kupang » Terbukti Lakukan KDRT, berakibat Isteri Meninggal, Albert Solo Divonis Hukuman Maksimal 15 Tahun

Home » News » Kota Kupang » Terbukti Lakukan KDRT, berakibat Isteri Meninggal, Albert Solo Divonis Hukuman Maksimal 15 Tahun

Terbukti Lakukan KDRT, berakibat Isteri Meninggal, Albert Solo Divonis Hukuman Maksimal 15 Tahun

prakarsa
Kamis, 06 Maret 2025 | 17:09 WIB
sidang

Kota Kupang – PrakarsaNews.com Setelah menjalani beberapa kali persidangan, sejak November 2024, Albert Solo, terdakwa pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap isterinya , Maria Mey (Almh) hingga meninggal dunia, akhirnya dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan negeri Kupang Kelas 1A, Kamis, 6 Maret 2025, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Putu Dima Indra, SH dan Hakim Anggota Akhmas Rosadi, SH, MH dan Agus Cakra Nugraha, SH, MH menyatakan bahwa berdasarkan fktaa fakta persidangan, Dakwaan Alternatif pasal 44 ayat 3 UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT terbukti secara syah dan meyakinkan serta tidak ada alasan yang meringankan, sehingga terdakwa patut dihukum dengan hukuman maksimal.

Atas Putusan tesebut, Kuasa Hukum Alber Solo, Albert Ratu Edo, SH, MH mengatakan bersama rekannya Odilius Nai Fatin akan berembuk lagi dengan clientnya untuk mengambil langkah sesuai ketentuan hukum “Kami punya waktu 7 hari untuk memikirkannya, upaya hukum apa yang akan kami tempuh menyikapi putusan ini, Terima ataukah Banding….” ungkapnya.

Lebih lanjut Ratu Edo menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut dalam dakwaan primernya mengajukan pasal 340 KUHP, Pembunuhan Berencana “Kami lawan itu dan Majelis Hakim sepakat dengan dalil dalil hukum yang kami ajukan dalam pledoi kami sehingga pasal 340 ini tidak masuk unsur” ., namun berkenaan dakwaan alternatif, dirinya mengakui itu terbukti

Albert Solo, Anggota Satpol PP Provinsi NTT menganiaya istrinya di rumah mereka di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Sabtu (10/8/2024) malam. Maria tewas pada Senin (12/8/2024) petang di Rumah Sakit Umum (RSU) Leona. (JO)

Posted in

BERITA TERKAIT

TERPOPULER

TAG TERPOPULER

HEALTY

LIFESTYLE

OTOMOTIF

BERITA LAINNYA

Pemilik Alfamart dan Indomaret, Kakak Beradik ?

Kupang -PrakarsaNews.com Berkembang sangka di Warga Kota Kasih, Pemilik dua…

Bisnis
Apr
20
2025

Kaya Serat dan Jadi Pengganti Nasi Untuk Sarapan, Ini Sederet Manfaat Sorgum Bagi Tubuh

Sarapan menjadi salah satu momen penting untuk mendapat asupan dalam…

Food & Travel
Jun
15
2024
Properti
Jun
15
2024

Tampil Sederhana saat Haji, Abaya Ria Ricis Harganya Lebih Murah Ketimbang Punya Nagita Slavina

Ria Ricis tengah menunaikan ibadah haji sama seperti Nagita Slavina….

Female
Jun
15
2024

Mampukah Gelombang Budaya Indonesia sepopuler K-Pop?

Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6Download aplikasi: https://kmp.im/app6 JAKARTA, KOMPAS.com – Hallyu…

Seni dan Sastra
Sep
24
2024

Kondisi Korban Erupsi Gunung Api Ile Lewotobi Tidak Baik Baik Saja, PERLU Perhatian Kita Semua”

PrakarsaNews.com. Kondisi pengungsi korban erupsi gunung api Ile Lewotobi sedang…

Flobamora
Nov
19
2024