Uncategorized
Mar
17
2025
2025
Kota Kupang, PrakarsaNews.com – Kahang Jaya, Rumah Makan Khas NTT/B2 yang terletak di Jalan Piet A Tallo, ditutup sementara oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang pada Rabu (12/2), ditandai dengan pemasangan stiker yang bertuliskan, Objek pajak ini sementara ditutup melunasi kewajiban PBJT, atas makan dan minum, sesuai dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Penutupan rumah makan Kahang Jaya dipimpin langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, Semmi Messakh, dan jajaran kepala bidang di Bapenda Kota Kupang.
Kepala Bappenda melalui Kabid Pendapatan Asli Daerah, Indah Dethan, kepada media menjelaskan, bahwa ini telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi NTT, pada tahun 2022, terkait dengan omzetnya dan kurang bayar.
“Kurang bayar artinya adanya selisih antara omzet yang dilaporkan dengan apa yang ditemukan di lapangan, sehingga mengakibatkan adanya tunggakan, dari BPK sebesar Rp80 juta lebih. Selain itu, Kahang Jaya juga tidak melaporkan omzetnya setiap bulan kepada Bapenda Kota Kupang, pada hal petugas sudah sering mendatanginya setiap waktu,” ungkapnya.
Kahang Jaya pun sudah diberikan surat teguran atau peringatan pertama sampai ketiga, namun tidak diindahkan, sehingga akhirnya diputuskan untuk melakukan tindakan tegas dengan penutupan tempat usaha, yang dilakukan hari ini,” ungkapnya.
Kahang Jaya sendiri terkahir membayar ke Bapenda pada November tahun 2021, kemudian sampai saat ini tidak pernah melaporkan omzet, dan ada temuan BPK RI adanya kurang bayar sebesar Rp26 juta lebih, dark SKPD yang merupakan temuan hasil omzetnya sebesar Rp53 juta lebih.
Apa bila rumah makan Kahang Jaya ingin membuka kembali usahanya, maka harus melunasi tunggakannya, selama tahun berjalan yang tidak dibayar, dan juga semua temuan BPK, dan harus melaporkan omzet nya.
Terkait ketaatan dan kepatuhan dari wajib pajak, dari Bapenda sendiri selalu membuat sistem yang digunakan untuk memantau ketaatan dan kepatuhan dari wajib pajak, sehingga tidak ada piutang dan kelalaian wajib pajak lagi.
“Kami selalu ingatkan kepada wajib pajak bahwa mereka memiliki kewajiban untuk melaporkan omzet mereka setiap bulan, dan membayar tepat waktu. Sekarang kami lebih intens lagi untuk turun ke wajib pajak. Tahun ini diharapkan agar tidak ada hutan-hutang,” ungkapnya. (jo)
Posted in Kota Kupang