Home » News » Kota Kupang » Tunggak Pajak, Bappenda Kota Tutup Kahang Jaya

Home » News » Kota Kupang » Tunggak Pajak, Bappenda Kota Tutup Kahang Jaya

Tunggak Pajak, Bappenda Kota Tutup Kahang Jaya

prakarsa
Sabtu, 15 Februari 2025 | 14:09 WIB
bapenda

Kota Kupang, PrakarsaNews.com –  Kahang Jaya, Rumah Makan Khas NTT/B2 yang terletak di Jalan Piet A Tallo,  ditutup  sementara oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang pada Rabu (12/2), ditandai dengan pemasangan stiker yang bertuliskan, Objek pajak ini sementara ditutup  melunasi kewajiban PBJT, atas makan dan minum, sesuai dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Penutupan rumah makan Kahang Jaya dipimpin langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, Semmi Messakh, dan jajaran kepala bidang di Bapenda Kota Kupang.

Kepala Bappenda melalui Kabid Pendapatan Asli Daerah,  Indah Dethan,  kepada  media menjelaskan, bahwa ini telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi NTT, pada tahun 2022, terkait dengan omzetnya dan kurang bayar.

“Kurang bayar artinya adanya selisih antara omzet yang dilaporkan dengan apa yang ditemukan di lapangan, sehingga mengakibatkan adanya tunggakan, dari BPK sebesar Rp80 juta lebih. Selain itu, Kahang Jaya juga tidak melaporkan omzetnya setiap bulan kepada Bapenda Kota Kupang, pada hal petugas sudah sering mendatanginya setiap waktu,” ungkapnya.

Kahang Jaya pun sudah diberikan surat teguran atau peringatan pertama sampai ketiga, namun tidak diindahkan, sehingga akhirnya diputuskan untuk melakukan tindakan tegas dengan penutupan tempat usaha, yang dilakukan hari ini,” ungkapnya.

Kahang Jaya sendiri terkahir membayar ke Bapenda pada November tahun 2021, kemudian sampai saat ini tidak pernah melaporkan omzet, dan ada temuan BPK RI adanya kurang bayar sebesar Rp26 juta lebih, dark SKPD yang merupakan temuan hasil omzetnya sebesar Rp53 juta lebih.

Apa bila rumah makan Kahang Jaya ingin membuka kembali usahanya, maka harus melunasi tunggakannya, selama tahun berjalan yang tidak dibayar, dan juga semua temuan BPK, dan harus melaporkan omzet nya.

Terkait ketaatan dan kepatuhan dari wajib pajak, dari Bapenda sendiri selalu membuat sistem yang digunakan untuk memantau ketaatan dan kepatuhan dari wajib pajak, sehingga tidak ada piutang dan kelalaian wajib pajak lagi.

“Kami selalu ingatkan kepada wajib pajak bahwa mereka memiliki kewajiban untuk melaporkan omzet mereka setiap bulan, dan membayar tepat waktu. Sekarang kami lebih intens lagi untuk turun ke wajib pajak. Tahun ini diharapkan agar tidak ada hutan-hutang,” ungkapnya. (jo)

Posted in

BERITA TERKAIT

TERPOPULER

TAG TERPOPULER

HEALTY

LIFESTYLE

OTOMOTIF

BERITA LAINNYA

Peran Kepolisian Australia Bongkar Kejahatan Ex. Kapolres Ngada

Ex. Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dok. Humas…

Nasional
Mar
17
2025

Penjabat Walikota Kupang, Linus gantikan Fahrensi?

PrakarsaNews.com Tenda undangan lapangan upacara HUT kemerdekaan RI ke-79 tingkat…

Uncategorized
Agu
18
2024
Healty
Jan
13
2025

Dapat Aset dari Ko Apex, Dinar Candy Sesumbar: Aku Keluar Uang Lebih Banyak

Dinar Candy dan Ko Apex melalui jalan yang tak mudah…

Gosip
Jun
15
2024

Moto GP 2025 Sepang Malaysia Bastianini Tak Akan Mudah Adaptasi dengan KTM

Jakarta – PrakarsaNews.com Pembalap Moto GP yang lagi naik daun,…

Motor
Feb
02
2025

Penyakit Jantung Kini Tak Kenal Usia, Hati-Hati Bagi yang Hobi Rebahan dan Malas Olahraga

Penyakit jantung kerap dianggap sebagai penyakit yang hanya akan diidap…

Men
Jun
15
2024