Home » News » Kota Kupang » Berharap Keringanan Hukuman, Albert Solo Ajukan Banding

Home » News » Kota Kupang » Berharap Keringanan Hukuman, Albert Solo Ajukan Banding

Berharap Keringanan Hukuman, Albert Solo Ajukan Banding

prakarsa
Minggu, 16 Maret 2025 | 11:41 WIB
rekons albert

PrakarsaNews.com – Kota Kupang, Albert Solo, terdakwa pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap isterinya, Maria Mey, yang berakibat tidak sadarkan diri hingga meninggal dunia beberapa hari kemuadian, akhirnya menempuh langkah Banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, yang memvonisnya dengan dukuman maksimal 15 Tahun Penjara.

“Klien kami ( Albert Solo } sudah memutuskan menempuh langkah banding atas putusan tersebut… Ada sejumlah potensi hukum yang jadi pertimbangan untuk mengurangi hukuman maksimal itu. Hari senin 17/3 kami masukan memori banding ke PT” ungkap Albert Ratu Edo, SH, M.Hum, tanpa merinci potensi hukum dimaksud

Albert Solo, Anggota Satpol PP Provinsi NTT menganiaya istrinya di rumah mereka di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Sabtu (10/8/2024) malam. Maria tewas pada Senin (12/8/2024) petang di Rumah Sakit Umum (RSU) Leona.

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, sejak November 2024, akhirnya dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan negeri Kupang Kelas 1A, Kamis, 6 Maret 2025, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Putu Dima Indra, SH dan Hakim Anggota Akhmad Rosadi, SH, MH dan Agus Cakra Nugraha, SH, MH menyatakan bahwa berdasarkan fakta fakta persidangan, Dakwaan Alternatif pasal 44 ayat 3 UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT terbukti secara syah dan meyakinkan serta tidak ada alasan yang meringankan, sehingga terdakwa patut dihukum dengan hukuman maksimal, 15 Tahun Penjara.

Putusan tersebut ditanggapi dengan langkah banding oleh Alber Solo. Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak “geram” atas langkah hukum Alber Solo “Yaah itu Hak hukumnya tetapi dari aspek etika moral pelaku seperti tidak menyesali perbuatannya….Saya yakin PT akan menguatkan putusan PN Klas 1 A Kupang” yakin Helena (Jo)

Posted in

BERITA TERKAIT

TERPOPULER

TAG TERPOPULER

HEALTY

LIFESTYLE

OTOMOTIF

BERITA LAINNYA

TEATER MODERN KUPANG, PENTINGNYA MEMBANGUN GENERASI BARU DAN MAJU

Dr. Dewa Putu Sahadewa Pecinta Teater. Seni pertunjukan teater modern…

Opini
Nov
17
2024

Kebiasaan Mengupil Bisa Bikin Otak Rusak

Jakarta – Sebuah studi yang diterbitkan pada tahun 2022 mengungkapkan…

Healty
Jan
08
2025

HTS Kuasai Suriah, Druse minta diCaplok Israel

PrakarsaNews.com. Pimpinan kelompok Hayat Tahrir-al-Sham (HTS) Abu Mohammed al-Julani mengatakan,…

Internasional
Des
15
2024

Selisih tipis, St, Theresia Juara I

Dengan selisih nilai 1, SMP St. Theresia Kupang berhasil merebut…

Kota Kupang
Nov
08
2024

Resmi! Hansi Flick Pelatih Baru Barcelona

Hansi Flick resmi ditunjuk sebagai pelatih baru Barcelona FC, usai…

Uncategorized
Jun
15
2024

Wilayah Parung Jadi Incaran Gen Z Untuk Cari Hunian

Developer properti, PT Sedaya Indah Selaras (SIS Property) merilis proyek…

Properti
Jun
15
2024