PrakarsaNews.com – Kota Kupang, Albert Solo, terdakwa pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap isterinya, Maria Mey, yang berakibat tidak sadarkan diri hingga meninggal dunia beberapa hari kemuadian, akhirnya menempuh langkah Banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, yang memvonisnya dengan dukuman maksimal 15 Tahun Penjara.
“Klien kami ( Albert Solo } sudah memutuskan menempuh langkah banding atas putusan tersebut… Ada sejumlah potensi hukum yang jadi pertimbangan untuk mengurangi hukuman maksimal itu. Hari senin 17/3 kami masukan memori banding ke PT” ungkap Albert Ratu Edo, SH, M.Hum, tanpa merinci potensi hukum dimaksud
Albert Solo, Anggota Satpol PP Provinsi NTT menganiaya istrinya di rumah mereka di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Sabtu (10/8/2024) malam. Maria tewas pada Senin (12/8/2024) petang di Rumah Sakit Umum (RSU) Leona.
Setelah menjalani beberapa kali persidangan, sejak November 2024, akhirnya dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan negeri Kupang Kelas 1A, Kamis, 6 Maret 2025, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Putu Dima Indra, SH dan Hakim Anggota Akhmad Rosadi, SH, MH dan Agus Cakra Nugraha, SH, MH menyatakan bahwa berdasarkan fakta fakta persidangan, Dakwaan Alternatif pasal 44 ayat 3 UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT terbukti secara syah dan meyakinkan serta tidak ada alasan yang meringankan, sehingga terdakwa patut dihukum dengan hukuman maksimal, 15 Tahun Penjara.
Putusan tersebut ditanggapi dengan langkah banding oleh Alber Solo. Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak “geram” atas langkah hukum Alber Solo “Yaah itu Hak hukumnya tetapi dari aspek etika moral pelaku seperti tidak menyesali perbuatannya….Saya yakin PT akan menguatkan putusan PN Klas 1 A Kupang” yakin Helena (Jo)
Posted in Kota Kupang