Home » News » Kota Kupang » Berharap Keringanan Hukuman, Albert Solo Ajukan Banding

Home » News » Kota Kupang » Berharap Keringanan Hukuman, Albert Solo Ajukan Banding

Berharap Keringanan Hukuman, Albert Solo Ajukan Banding

prakarsa
Minggu, 16 Maret 2025 | 11:41 WIB
rekons albert

PrakarsaNews.com – Kota Kupang, Albert Solo, terdakwa pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap isterinya, Maria Mey, yang berakibat tidak sadarkan diri hingga meninggal dunia beberapa hari kemuadian, akhirnya menempuh langkah Banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, yang memvonisnya dengan dukuman maksimal 15 Tahun Penjara.

“Klien kami ( Albert Solo } sudah memutuskan menempuh langkah banding atas putusan tersebut… Ada sejumlah potensi hukum yang jadi pertimbangan untuk mengurangi hukuman maksimal itu. Hari senin 17/3 kami masukan memori banding ke PT” ungkap Albert Ratu Edo, SH, M.Hum, tanpa merinci potensi hukum dimaksud

Albert Solo, Anggota Satpol PP Provinsi NTT menganiaya istrinya di rumah mereka di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Sabtu (10/8/2024) malam. Maria tewas pada Senin (12/8/2024) petang di Rumah Sakit Umum (RSU) Leona.

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, sejak November 2024, akhirnya dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan negeri Kupang Kelas 1A, Kamis, 6 Maret 2025, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Putu Dima Indra, SH dan Hakim Anggota Akhmad Rosadi, SH, MH dan Agus Cakra Nugraha, SH, MH menyatakan bahwa berdasarkan fakta fakta persidangan, Dakwaan Alternatif pasal 44 ayat 3 UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT terbukti secara syah dan meyakinkan serta tidak ada alasan yang meringankan, sehingga terdakwa patut dihukum dengan hukuman maksimal, 15 Tahun Penjara.

Putusan tersebut ditanggapi dengan langkah banding oleh Alber Solo. Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak “geram” atas langkah hukum Alber Solo “Yaah itu Hak hukumnya tetapi dari aspek etika moral pelaku seperti tidak menyesali perbuatannya….Saya yakin PT akan menguatkan putusan PN Klas 1 A Kupang” yakin Helena (Jo)

Posted in

BERITA TERKAIT

TERPOPULER

TAG TERPOPULER

HEALTY

LIFESTYLE

OTOMOTIF

BERITA LAINNYA

Rp 700 M Lenyap dalam 3 Bulan Gegara Berbagai Modus Penipuan OnLine

Ilustrasi penipuan online Jakarta – PrakarsaNews,com. Otoritas Jasa Keuangan mencatat…

Uncategorized
Feb
11
2025

Pemkot Bantu Jemaat Moria Rp. 700 Juta, Bangun Gedung Serba Guna

PrakarsaNews.cim Pemerintah Kota Kupang, akan membantu Jemaat Gereja Moria Liliba,…

Kota Kupang
Des
01
2024

Wakil Walikota Terpilih Targetkan Datangkan Kapal Roro Mewah Layari Rute Kupang – Dili PP

Pasangan Calon Wali Kota dr. Christian Widodo (keempat kiri) dan…

Bisnis
Jan
09
2025

LIECHTENSTEIN ! – NEGARA EROPA YANG SANGAT KECIL TAPI KAYA DENGAN WANITA YANG LUAR BIASA

Jika anda penyuka hiking di pegunungan dengan udara sejuk dan…

Uncategorized
Mar
17
2025

Pejabat Diminta Naik Transportasi Umum, Menkomdigi Tertarik Ngantor Bersepeda

Menkomdigi, Meutya Hafid. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA) Jakarta – Masyarakat…

Nasional
Feb
03
2025

Edjebens Doeka : Meritokrasi obat mujarab  bagi birokrasi yang sakit.

Kupang-PrakarsaNews.com Meritokrasi adalah obat mujarab bagi birokrasi yang sakit.  Birokrasi…

Kota Kupang
Jan
21
2025