Home
»
News
»
Kota Kupang
»
Aktivitas PT PRIA Cabang Kupang Dihentikan, Herry Battileo: Kami Kawal Proses Hukum
Kupang – PrakarsaNews.ComAktivitas PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Cabang Kupang akhirnya dihentikan sementara setelah menuai persoalan terkait bongkar muat limbah medis/infeksius di ruang terbuka tanpa izin operasional. Kegiatan ini diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan melibatkan pekerja tanpa alat pelindung diri (APD), yang berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Advokat Peradi, Herry Battileo, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan PT PRIA yang melanggar hukum tidak bisa ditoleransi. Ia mengapresiasi langkah cepat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTT yang merekomendasikan penghentian aktivitas perusahaan tersebut.
“Saya mengapresiasi respon cepat DLHK NTT dalam menindaklanjuti persoalan ini,” ujar Herry.
Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) NTT itu juga berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum agar pihak-pihak yang terlibat, baik perusahaan maupun oknum di dinas terkait, dapat dimintai pertanggungjawaban.
Sementara itu, penghentian aktivitas PT PRIA juga dikonfirmasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Yuvenaris B. Beribe, S.Sos, menyatakan bahwa kegiatan perusahaan sudah dihentikan.
“Untuk sementara, aktivitas PT PRIA Cabang Kupang dihentikan dan izin pengumpulan limbahnya telah dicabut,” kata Yuvenaris saat melakukan sidak di lokasi, Rabu (19/2/2025).
Informasi ini juga diperkuat oleh sumber internal DLHK Provinsi NTT yang menyebutkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi penghentian aktivitas PT PRIA karena belum memiliki izin pengumpulan limbah B3, baik untuk skala provinsi maupun Kota Kupang.
Di sisi lain, Polresta Kupang Kota telah menindaklanjuti kasus ini dengan memeriksa dua orang dari pihak PT PRIA serta saksi di lokasi kejadian. Berdasarkan informasi yang diterima, penyidik juga telah menahan satu kontainer bermuatan limbah medis yang hendak dikirim ke Surabaya sebagai barang bukti. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PRIA Cabang Kupang belum dapat dikonfirmasi.. *
Posted in Kota Kupang