PrakarsaNews.com Penambahan usia pensiun itu merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Aturan itu menyebut usia pensiun pekerja di Indonesia 57 tahun pada 2019. Angka usia pensiun itu bertambah setiap tiga tahun sekali. Pada 2022 hingga 2024, usia pensiun pekerja Indonesia adalah 59 tahun.
Diatur juga bahwa jaminan pensiun atau manfaat pensiun baru bisa dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun.
“Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia,” bunyi pasal 1 ayat 3 beleid itu.
Jadi Beban Pekerja
Serikat pekerja menolak kebijakan anyar pemerintah terkait usia pensiun pekerja yang meningkat menjadi 59 tahun.
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno menilai, aturan baru usia pensiun ini menjadi tambahan beban bagi pekerja yang mencapai usia senja.
Apalagi, kebijakan ini tidak diimbangi dengan perhatian pengusaha dan pemerintah kepada buruh usia lanjut di Indonesia. Misalnya dari segi tanggung jawab pengusaha atas asupan makanan bergizi, fasilitas transportasi, pengurangan beban kerja agar lebih ringan.
“Karena pekerja usia senja memiliki kerentanan dan resiko lebih fatal dibanding dengan usia muda,” kata Sunarno dalam keterangan resmi, Kamis (9/1)
Ia juga menilai kebijakan ini hanya mempertimbangankan sudut pandang ekonomi saja.
Menurutnya, hal itu tercermin dari keinginan kuat perintah dan elite politik untuk menguasai dan memanfaatkan dana BPJS milik kaum buruh/pekerja Indonesia dengan alasan untuk program modal pengembangan investasi. Baik untuk obligasi maupun surat utang, deposito, reksadana, properti, yang semuanya memiliki risiko merugi bahkan dikorupsi.
“KASBI menyatakan keberatan dan menolak Keras penambahan usia pensiun kaum buruh Indonesia yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjan,” ucapnya.
Selain itu, konfederasi KASBI juga menuntut pemerintah untuk menghentikan program penambahan usia pensiun bagi buruh Indonesia maksimal di usia 58 tahun dan tidak perlu ditambah menjadi 59 tahun bahkan sampai usia 65 tahun.
Ia juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas ulang tentang peraturan kebijakan usia pensiun buruh/pekerja Indonesia dengan melibatkan perwakilan-perwakilan serikat buruh Indonesia.
Sebagai informasi, kebijakan batas usia pensiun pekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Pensiun.
Pada Pasal 15, disebutkan usia pensiun pertama kali ditetapkan pada usia 56 tahun.
Setelah itu usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun sehingga mencapai usia 65 tahun.
Apabila pekerja masih mau dipekerjakan kembali padahal masa pensiunnya sudah terpenuhi , maka peserta tetap dapat memilih menerima uang pensiun pada saat masa pensiun atau pada saat berhenti bekerja paling lama masa 3 tahun setelah masa pensiun.
Apabila pekerja masih mau dipekerjakan kembali padahal masa pensiunnya sudah terpenuhi , maka peserta tetap dapat memilih menerima uang pensiun pada saat masa pensiun atau pada saat berhenti bekerja paling lama masa 3 tahun setelah masa pensiun.(CNN)
Pasal 18 PP tersebut mengatur manfaat pensiun minimum Rp300 ribu per bulan. Manfaat pensiun paling banyak Rp3,6 juta per bulan.
“Besaran Manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya,” bunyi ayat ketiga pasal tersebut.
Jika pekerja tetap dipekerjakan saat sudah masuk usia pensiun, pekerja tersebut peserta bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja. PP tersebut membatasi paling lama 3 tahun setelah usia pensiun. (CNN)
Posted in Nasional