Home
»
News
»
Kota Kupang
»
Terbukti Lakukan KDRT, berakibat Isteri Meninggal, Albert Solo Divonis Hukuman Maksimal 15 Tahun
Kota Kupang – PrakarsaNews.com Setelah menjalani beberapa kali persidangan, sejak November 2024, Albert Solo, terdakwa pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap isterinya , Maria Mey (Almh) hingga meninggal dunia, akhirnya dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan negeri Kupang Kelas 1A, Kamis, 6 Maret 2025, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Putu Dima Indra, SH dan Hakim Anggota Akhmas Rosadi, SH, MH dan Agus Cakra Nugraha, SH, MH menyatakan bahwa berdasarkan fktaa fakta persidangan, Dakwaan Alternatif pasal 44 ayat 3 UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT terbukti secara syah dan meyakinkan serta tidak ada alasan yang meringankan, sehingga terdakwa patut dihukum dengan hukuman maksimal.
Atas Putusan tesebut, Kuasa Hukum Alber Solo, Albert Ratu Edo, SH, MH mengatakan bersama rekannya Odilius Nai Fatin akan berembuk lagi dengan clientnya untuk mengambil langkah sesuai ketentuan hukum “Kami punya waktu 7 hari untuk memikirkannya, upaya hukum apa yang akan kami tempuh menyikapi putusan ini, Terima ataukah Banding….” ungkapnya.
Lebih lanjut Ratu Edo menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut dalam dakwaan primernya mengajukan pasal 340 KUHP, Pembunuhan Berencana “Kami lawan itu dan Majelis Hakim sepakat dengan dalil dalil hukum yang kami ajukan dalam pledoi kami sehingga pasal 340 ini tidak masuk unsur” ., namun berkenaan dakwaan alternatif, dirinya mengakui itu terbukti
Albert Solo, Anggota Satpol PP Provinsi NTT menganiaya istrinya di rumah mereka di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Sabtu (10/8/2024) malam. Maria tewas pada Senin (12/8/2024) petang di Rumah Sakit Umum (RSU) Leona. (JO)
Posted in Kota Kupang