Home » News » Kota Kupang » Terbukti Lakukan KDRT, berakibat Isteri Meninggal, Albert Solo Divonis Hukuman Maksimal 15 Tahun

Home » News » Kota Kupang » Terbukti Lakukan KDRT, berakibat Isteri Meninggal, Albert Solo Divonis Hukuman Maksimal 15 Tahun

Terbukti Lakukan KDRT, berakibat Isteri Meninggal, Albert Solo Divonis Hukuman Maksimal 15 Tahun

prakarsa
Kamis, 06 Maret 2025 | 17:09 WIB
sidang

Kota Kupang – PrakarsaNews.com Setelah menjalani beberapa kali persidangan, sejak November 2024, Albert Solo, terdakwa pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap isterinya , Maria Mey (Almh) hingga meninggal dunia, akhirnya dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan negeri Kupang Kelas 1A, Kamis, 6 Maret 2025, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Putu Dima Indra, SH dan Hakim Anggota Akhmas Rosadi, SH, MH dan Agus Cakra Nugraha, SH, MH menyatakan bahwa berdasarkan fktaa fakta persidangan, Dakwaan Alternatif pasal 44 ayat 3 UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT terbukti secara syah dan meyakinkan serta tidak ada alasan yang meringankan, sehingga terdakwa patut dihukum dengan hukuman maksimal.

Atas Putusan tesebut, Kuasa Hukum Alber Solo, Albert Ratu Edo, SH, MH mengatakan bersama rekannya Odilius Nai Fatin akan berembuk lagi dengan clientnya untuk mengambil langkah sesuai ketentuan hukum “Kami punya waktu 7 hari untuk memikirkannya, upaya hukum apa yang akan kami tempuh menyikapi putusan ini, Terima ataukah Banding….” ungkapnya.

Lebih lanjut Ratu Edo menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut dalam dakwaan primernya mengajukan pasal 340 KUHP, Pembunuhan Berencana “Kami lawan itu dan Majelis Hakim sepakat dengan dalil dalil hukum yang kami ajukan dalam pledoi kami sehingga pasal 340 ini tidak masuk unsur” ., namun berkenaan dakwaan alternatif, dirinya mengakui itu terbukti

Albert Solo, Anggota Satpol PP Provinsi NTT menganiaya istrinya di rumah mereka di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Sabtu (10/8/2024) malam. Maria tewas pada Senin (12/8/2024) petang di Rumah Sakit Umum (RSU) Leona. (JO)

Posted in

BERITA TERKAIT

TERPOPULER

TAG TERPOPULER

HEALTY

LIFESTYLE

OTOMOTIF

BERITA LAINNYA

Studi: AI Membunuh Kemampuan Berpikir Manusia

Foto: Getty Images/gremlin Jakarta – Sebuah studi baru yang diterbitkan…

Teknologi
Feb
12
2025

Soal Polemik Laob Tumbesi, DPRD TTS Apresiasi Perjuangan Masyarakat Amanuban

PrakarsaNews.com. DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mengapresiasi perjuangan Masyarakat…

Flobamora
Des
17
2024

Harga NMax Turbo Kemahalan, Yamaha Ternyata Masih Jual NMax Versi Sebelumnya

PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) NMax Turbo sebagai produk…

Motor
Jun
15
2024

Pemkot Kupang salurkan Bantuan Keuangan Parpol 2024. Pengamat : Laksanakan Pendidikan Politik Masyarakat

PrakarsaNews.com Pemerintah kota Kupang telah menyalurkan  Bantuan Keuangan Partai politik…

Kota Kupang
Nov
13
2024

Marselino Ferdinan dan Rizky Ridho masuk daftar team of the week kualifikasi Piala Dunia 2026 Asia

Jakarta-detik.com. Timnas Indonesia tampil mantap saat menjamu Arab Saudi dalam…

Arena
Nov
21
2024

Pendaftaran Calon Paskibra 2025 dibuka 10 Hingga 24 Februari

Kota Kupang – PrakarsaNews.com Badan Pembinaan Idiologi Pancasila (BPIP) resmi…

Kota Kupang
Feb
11
2025