Kota Kupang – PrakarsaNews.com Sebanyak 330 tenaga kependidikan honorer di Kota Kupang mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II. Mereka mendatangi gedung DPRD Kota Kupang untuk meminta solusi karena merasa telah memenuhi syarat administrasi tetapi tetap tidak lolos seleksi.
Dikutip dari Kabar NTT,com, Puluhan honorer dari berbagai sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) menyampaikan keluhan mereka kepada Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Benyamin Moses Mandala, serta beberapa anggota Komisi I. Mereka mempertanyakan hasil seleksi administrasi yang dinilai tidak transparan karena beberapa rekan mereka dengan dokumen yang sama justru lolos seleksi.
Salah satu honorer, Yerri Kolimon, mengungkapkan bahwa mereka tidak mendapat penjelasan konkret terkait alasan ketidaklulusan administrasi. “Kami mau melakukan sanggahan, tapi tidak tahu harus menyanggah apa karena dokumen kami sama dengan yang lain yang lolos seleksi,” katanya.
Sebelumnya, tenaga kependidikan yang tidak memenuhi syarat administrasi telah mendatangi Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Kupang untuk meminta penjelasan. Namun, mereka hanya diarahkan untuk mengajukan sanggahan melalui sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum batas waktu, yaitu Jumat (21/2) pukul 23.59 WITA.
Dalam pertemuan dengan DPRD, para honorer meminta perhatian serius dari wakil rakyat agar mereka tetap dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap II. Yerri berharap ada kebijakan yang memungkinkan mereka untuk tetap berpartisipasi. “Kami ingin keadilan, ada yang syarat administrasinya sama dengan kami tetapi mereka lolos, sementara kami tidak,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Benyamin Moses Mandala, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan mendengarkan langsung aspirasi para honorer. Namun, keputusan terkait hal ini tidak bisa diambil hanya oleh Komisi I, melainkan juga harus dibahas bersama Komisi IV DPRD Kota Kupang.
Mandala juga menyebutkan bahwa salah satu kendala yang mungkin menjadi penyebab ketidaklulusan administrasi adalah status SK pengangkatan sebagai honorer yang diterbitkan oleh kepala sekolah masing-masing. “Kami hanya bisa menyarankan agar para honorer tetap mengikuti prosedur yang ada, yakni mengajukan sanggahan. Masalah ini juga akan dibahas lebih lanjut dalam rapat gabungan komisi,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, para honorer masih menunggu respons dari pihak terkait dan berharap ada kebijakan yang dapat membantu mereka agar tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK Tahap II. (*)
Posted in Kota Kupang