Home » News » Flobamora » Soal Polemik Laob Tumbesi, DPRD TTS Apresiasi Perjuangan Masyarakat Amanuban

Home » News » Flobamora » Soal Polemik Laob Tumbesi, DPRD TTS Apresiasi Perjuangan Masyarakat Amanuban

Soal Polemik Laob Tumbesi, DPRD TTS Apresiasi Perjuangan Masyarakat Amanuban

prakarsa
Selasa, 17 Desember 2024 | 13:59 WIB
Sketsa kawasan Hutan Produksi Tetap Laob Tumbesi yang dipolemikan

PrakarsaNews.com. DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mengapresiasi perjuangan Masyarakat Adat Amanuban mempertahankan hak adat atas kawasan Hutan Laob Tumbesi. Sementara terkait alih fungsi Cagar alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional, diharapakan masyarakat tenang dan tidak terburu buru menolak dan perlu ada diskusi lebih intensif antara pihak Kehutanan dan Masyarakat.

Demikian sari pendapat dari Rapat Dengar Aspirasi antara DPRD Kabupaten TTS dengan Komunitas Masyarakat Hukum Adat Amanuban, dan Komunitas Masyarakat Adat Pitays Senin , 16 Desember 2024 bertempat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten TTS. Rapat Dengar Aspirasi ini digagas oleh DPRD Kabupaten TTS, mempercakapkan secara kronologis polemik kawasan hutan produki tetap (KHPT) Laob Tumbesi dan Alih fungsi Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau.

Rombongan Persekutuan Masyarakat Adat Amanuban di pimpin Usif Willem Nope dan Usif Wemrids Nope. Sementara rombongan masyarakat adat Pitays, dipimpin Usif Lusianus Tusalakh tiba di gedung DPRD TTS sekira pukal 09.00 Wita diterima Wakil Ketua I DPRD TTS, Yoksan Benu, A,Md didampingi Ketua Komisi 1 Marthen Natonis, S.hut dan Ketua Komisi III serta sejumlah anggota. Dari pihak Kementerian Kehutanan diwakili UPTD KPH Kehutanan TTS.

KHPT Laob Tumbesi

Rapat Dengar Aspirasi terkait KHPT Laob Tumbesi, menjawab aspirasi Persekutuan Masyarakat Hukum Adat Amanuban yang disampaikan pada saat malakukan aksi demo berkenaan dengan polemik Kawasan Hutan Laob Tumbesi dimomentum Hari Hak Asasi Manusia se-dunia pada 10 Desember 2024.

Willem Nope yang diberi kesempatan pertama menyampaikan aspirasi menegaskan bahwa tindakan sepihak Kementrian Kehutanan memasukan pemukiman masyarakat Amanuban menjadi kawasan hutan sangat tidak manusiawi “Sewaktu masa Kerajaan Amanuban, raja sangat mencintai masyarakat dengan memberikan ruang hidup berupa tanah. Tetapi setelah bergabung dengan Indonesia , ternyata ditahun 1980-an pemerintah mengambil alih pemukiman masyarakat Amanuban menjadi kawasan hutan. Dokumen korespondensi Kementrian Kehutanan RI menyebutkan bahwa kerajaan Amanuban itu tidak ada untuk mengesahkan tindakan mereka dan menjadikan masyarakat Amanuban sebagai penghuni liar. Sungguh tidak manusiawi” tegas Willem Nope.

Sekretaris Masyarakat Hukum Adat Amanuban, Pina Ope Nope kesempatan itu juga mengungkapkan secara rinci ihwal polemik Kawasan hutan Laob Tumbesi adalah klaim sepihak Kementerian Kehutanan RI memasukan dan menggabungkan 15 Titik Hutan Adat dari Mollo,hingga Amanuban dan Amanatun menjadi Kawasan Hutan Produksi Tetap Laob Tumbesi di tahun 1980an. Mayarakat tidak dilibatkan “keputusan MK nomor 45 tahun 2011 itu bersifat umum dan mengikat sehingga keputusan Menteri Kehutanan perihal Kawasan Hutan Produksi Tetap seharusnya batal demi hukum” kata Pina Ope Nope.

UPTD KPH Kehutanan TTS, diwakili Kepala Seksi Perlindungan KSDAE, Samuel Boru, S.hut. mengatkan bahwa Kementerian Kehutanan sudah membuka ruang untuk penyelesaian polemik ini. “Seharusnya yang perlu dilakukan saudara Pina Ope Nope adalah menginventarisir tanah tanah milik siapa yang mau dibebaskan dan milik siapa yang tidak dengan memberikan titik koordinat dan sesuai instruksi surat akan dimasukan dalam Rencana Tata Ruang san Tata Wilayah (RTRW) yang akan diPerdakan tahun depan. RTRW kita sudah berusia 12 tahun dan harus direvisi” ungkap Boru., yang ditambahkan Christian Koenunu, S.hut, kepala seksi perencanaan dan pengelolaan Hutan “Harus diakui bahwa apabila dilihat dari foto satelit seluruh kawasan Hutan Laob Tumbesi tidak ada tanah kosong kecuali yang 15 titik hutan milik Belanda itu”

Penjelasan tambahan dari Koenunu memantik tanggapan lugas Pina Ope Nope “Itu bukan hutan Belanda, tapi hutan adat yang ditetapkan dalam program Indische Strachterling, Soal titik koordinat, Kehutananlah yang sebenarnya tahu titik koordinat kawasan yang mereka klaim itu “

Rapat dengar aspirasi sempat memanas ketika anggota DPRD Yusuf Soru, A.Md, Par. SE bertanya “kalaupun nanti om pina dan bapa mama dorang berjuang tanah rakyat kembali mau diapakan?” Atas pertanyaan ini, Aliansi Mahasiswa yang ikut mendukung aksi Masyarakat Amanuban menjawab dengan keras “itu tanah rakyat dan mereka butuh sebagai sumber penghidupan” teriak Erka disambut riuh masyarakat dan mahasiswa lainnya. Jawaban mahasiswa membuat Soru harus ambil langkah walkout sebagai protes atas sikap mahasiswa..

Berbeda dengan Soru, Yerim Yos Fallo dari fraksi PDIP menegaskan bahwa tindakan pemerintah mencaplok tanah rakyat di kabupaten TTS itu tindakan sewenang wenang dan tidak manusiawi. Solusi persoalan ini adalah pembatalan SK Menteri Kehutanan tahun 2016. ” Sudah seharusnya kita taat asas. Keputusan MK tahun 2011 adalah keputusan tertinggi dan SK menteri Kehutanan Nomor 16 harus batal demi hukum” tegas Fallo .

Rapat Dengar Aspirasi dengan agenda polemik Kawasan Hutan Produksi Tetap Laob Tumbesi berlangsung alot hingg pukul 16.00 Wita. “Kami mengapresiasi perjuangan Usif Wellem Nope dan Naimmuke Pina beserta seluruh masyarakat Amanuban. Kami akan menampung semua pendapat dan meneruskan kepada Pimpinan DPRD TTS untuk ditindaklanjuti” kata Yoksan Benu, A.Md, Wakil Ketua I DPRD TSS . Closing statement Benu diambut meriah seluruh peserta rapat.

Tolak Alih Fungsi Cagar Alam Mutis

Agenda kedua Rapat Dengar Aspirasi berkenaan dengan alih fungsi Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau. Usif Lusianus Tusalak, salah seorang tokoh adat Mutis, mengkritisi dan menolak perubahan fungsi cagar alam Mutis karena berdampak mengaleanasi penghuni asli mutis ” Saya sebagai keturunan usif Pitays yang berada di puncak Mutis, menolak. Kami punya faut leu (tempat ritual) akan di obrak abrik. Kekayaan alam Mutis akan dijarah dan kami akan dipinggirkan. Bahkan kami orang asli mutis, mau masuk mutis harus bayar tarif. Kalau pemerintah mau merubah fungsi cagar alam mutis, maka coret saja kami di 3 desa itu dari NKRI” lantang Tasalakh.

Masyarakat juga tidak meyakini kemampuan pemerintah (Kehutanan) mengawasi wilayah Mutis. “Mutis adalah pusat pulau timor. Dengan berubahnya fungsi dari Cagar Alam menjadi Taman Nasional siapa yang mampu mangawasi kawasan seluas 178.000 Ha ? Kalau Cagar Alam saja sulit apa lagi Taman Nasional” tanya usif Kayetanus Abi.

Atas pernyataan tersebut, BKSDA menegaskan bahwa perubahan fungsi akan diatur sedemikian rupa sehingga tidak ada yang dirugikan.

Pina Ope Nope sebagai ketua Komisi bidang sejarah FSBT berpendapat bahwa apa yang disampaikan pihak pemerintah itu baik tapi harus diakui bahwa reputasi pihak Kehutanan di mata masyarakat sangat buruk. Punahnya cendana salah satunya akibat Pemerintah melalui Perda Pemutihan dan Oknum oknum yang ada di Kehutanan. Itulah sebabnya masyarakat mempertanyakan motif dibalik perubahan fungsi cagar alam Mutis “Cendana dilestarikan masyarakat adat selama ratusan dan ribuan tahun, punah hanya dalam waktu 30 tahun” ungkap Pina

Agenda ini juga berlangsung alot dan dinamis hingga pimpinan rapat berulang kali mengingatkan seluruh peserta bersabar dan menahan diri. “Saya pribadi sebenarnya juga keberatan dengan perubahan fungsi cagar alam mutis. Tapi saya menghimbau agar kita semua menanggapi dengan tenang dan jangan terburu buru menolak. Harus ada diskusi yang lebih intensif lagi” kata Benu mengakhiri rangkaian rapat tersebut di pukul 19.00 Wita (jo)

Posted in

BERITA TERKAIT

TERPOPULER

TAG TERPOPULER

HEALTY

LIFESTYLE

OTOMOTIF

BERITA LAINNYA

TEATER MODERN KUPANG, PENTINGNYA MEMBANGUN GENERASI BARU DAN MAJU

Dr. Dewa Putu Sahadewa Pecinta Teater. Seni pertunjukan teater modern…

Opini
Nov
17
2024

Rp 700 M Lenyap dalam 3 Bulan Gegara Berbagai Modus Penipuan OnLine

Ilustrasi penipuan online Jakarta – PrakarsaNews,com. Otoritas Jasa Keuangan mencatat…

Uncategorized
Feb
11
2025
Uncategorized
Jan
23
2025

Jumat Keramat Karyawan Tokopedia dan TikTok, PHK Massal Dimulai Hari Ini

Tokopedia dan TikTok Shop, yang baru saja bergabung pada Desember…

Makro
Jun
15
2024

Raffi Ahmad Batal Bangun Beach Club di Gunungkidul DIY

Baru-baru ini media sosial ramai petisi tentang penolakan pembangunan Beach…

Keuangan
Jun
15
2024

Ukraina Tangkap dua tentara Korea Utara di Kursk, Rusia

Ukraina mengatakan pihaknya telah menangkap dua tentara Korea Utara di…

Internasional
Jan
12
2025