Home » News » Flobamora » Tolak KHPT Laob Tumbesi, Masyarakat Adat Amanuban, Diundang klarifikasi DPRD TTS

Home » News » Flobamora » Tolak KHPT Laob Tumbesi, Masyarakat Adat Amanuban, Diundang klarifikasi DPRD TTS

Tolak KHPT Laob Tumbesi, Masyarakat Adat Amanuban, Diundang klarifikasi DPRD TTS

prakarsa
Minggu, 15 Desember 2024 | 15:40 WIB
nope

PrakarsaNews.com Bila tak ada aral merintang, Senin 16 Desember 2024 sekira pukul 09.00 Wita, Masyarakat Adat Amanuban akan memenuhi udangan DPRD Kaupaten TTS guna  menyampaikan klarifikasi berkenaan penolakan Masyarakat Adat Amanuban atas klaim sepihak Kementrian Kehutanan RI atas tanah Masyarakat Amanuban  menjadi Kawasan Hutan Produksi Tetap (KHPT)  Laob Tumbesi.

Penolakan Masyarakat Amanuban mencuat sejak Agustus 2023, Ketika Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI melalui Balai Pemantapan  Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi NTT melakukan Langkah Langkah identifikasi  dan Upaya pemasangan patok patok di lahan Masyarakat sebagai Kawasan Hutan Produksi Tetap Laob Tumbesi berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup tahun 2016. “Tahun lalu Ketika mereka  datang  memberi tanda merah di tanaman dalam lahan masyarakat dan bawa patok, masyarakat kaget tapi takut menegur. Masyarakat datang ke kami, menanyakan apa sebabnya  setelah raja membagi tanah kepada leluhur kami lalu diam diam diambil Kembali dan serahkan kepada Kehutanan”  kisah Pina Ope Nope,  Sekretaris Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat Amanuban, kepada PrakarsaNews.com, Minggu, 15 Desember 2024.

Sejak,  itu, lanjut Pina Ope Nope berbagai Upaya, perjuangan mempertahankan hak masyarakat dilakukan.  Mulai Mendatangi Ombudsman RI Perwakilan NTT, Mendatangi  Pemerintah Daerah TTS, menyurati Kementrian Keutanan dan Lingkungan Hidup RI ,menyurati Komnas HAM RI dan Presiden Terpilih. “Sejauh ini masih dalam proses dialog  dan  komunikasi administrative  tapi kali ini kami selain menyampaikan point2 klarifikasi kami juga tegas menuntut keberpihakan DPRD kepada Rakyatnya. Bentuk Pansus. Polemik ini harus segera diselesaikan“ ungkap Pina Ope Nope.

Pengamat dan praktisi Hukum, Albert RatuEdoh, SH, MHum  mengharapkan penyelesaian segera polemik  ini  demi kepastian Hukum dan rasa Keadilan Masyarakat.  “Pemerintah jangan tergoda Upaya represif.  Seperti meng-adu masyarakat dengan Aparat Keamanan.  Terbaik itu  tempuh jalur hukum. Pemerintah (Kementrian KLH) bisa menggugat masyarakat di desa terdampak Kawasan Hutan Produksi Tetap Laob Tumbesi itu. Atau sebaliknya masyarakat bisa menggugat penetapan Kawasan Hutan Produksi Tetap Leob Tumbesi. Penyelesaian di pengadilan saya kira Langkah terbaik” saran Albert.

Untuk diketahui, dengan ditetapkannya Kawasan Hutan Produksi Tetap, Masyarakat di desa desa terdampak hanya akan mendapatkan fasilitasi sertifikasi Hak Milik untuk lahan seluas 50 X 50 m di pinggiran jalan umum. Selebihnya, walau sudah didiami dan dikelola turun temurun, masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap, dimana   masyarakat hanya mendapatkan Hak Pakai  selama 35 tahun dan dapat diperpanjang 35 tahun berikutnya bila mendapat rekomendasi  Pemerintah (Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup) RI. “Bila pemerintah tidak mau lagi, maka terpaksa harus keluar” kata Pina dengan nada prihatin (Jo)

Posted in

BERITA TERKAIT

TERPOPULER

TAG TERPOPULER

HEALTY

LIFESTYLE

OTOMOTIF

BERITA LAINNYA

MENGHITUNG PREFERENSI POLITIK , PREDIKSI PEMENANG

Preferensi politik adalah kecendrungan pilihan politik seseorang yang berdasarkan pada…

Opini
Nov
27
2024

Pelantikan  Walikota dan Wakil Walikota Kupang, 10 Februari 2025 Chris Widodo : Fokus Optimalisasi Anggaran dan Meritokrasi

PrakarsaNews.com. Beredar kabar di lingkungan Pemerintah Kota Kupang , Pelantikan…

Kota Kupang
Jan
19
2025

Terbukti Lakukan KDRT, berakibat Isteri Meninggal, Albert Solo Divonis Hukuman Maksimal 15 Tahun

Kota Kupang – PrakarsaNews.com Setelah menjalani beberapa kali persidangan, sejak…

Kota Kupang
Mar
06
2025

Imigrasi Kupang tangkap 11 Imigran  Gelap Asal Bangladesh  di Rumah Warga Jl. Thamrin – Kayu Putih

PrakarsaNews.com Sebanyak 11 (Sebelas)  Imigran Gelap, Warga Negara Bangladesh, ditangkap…

Kota Kupang
Jan
02
2025

Fasilitasi Pembentukan Petugas Ketertiban TPS, Pemkot serahkan 1104 orang ke KPUKota Kupang

PLH Sekban Kesbangpol Kota Kupang, Jeryanto Lakusa, SH PrakarsaNews.com Pemerintah…

Uncategorized
Nov
12
2024