Home » News » Flobamora » Tolak KHPT Laob Tumbesi, Masyarakat Adat Amanuban, Diundang klarifikasi DPRD TTS

Home » News » Flobamora » Tolak KHPT Laob Tumbesi, Masyarakat Adat Amanuban, Diundang klarifikasi DPRD TTS

Tolak KHPT Laob Tumbesi, Masyarakat Adat Amanuban, Diundang klarifikasi DPRD TTS

prakarsa
Minggu, 15 Desember 2024 | 15:40 WIB
nope

PrakarsaNews.com Bila tak ada aral merintang, Senin 16 Desember 2024 sekira pukul 09.00 Wita, Masyarakat Adat Amanuban akan memenuhi udangan DPRD Kaupaten TTS guna  menyampaikan klarifikasi berkenaan penolakan Masyarakat Adat Amanuban atas klaim sepihak Kementrian Kehutanan RI atas tanah Masyarakat Amanuban  menjadi Kawasan Hutan Produksi Tetap (KHPT)  Laob Tumbesi.

Penolakan Masyarakat Amanuban mencuat sejak Agustus 2023, Ketika Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI melalui Balai Pemantapan  Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi NTT melakukan Langkah Langkah identifikasi  dan Upaya pemasangan patok patok di lahan Masyarakat sebagai Kawasan Hutan Produksi Tetap Laob Tumbesi berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup tahun 2016. “Tahun lalu Ketika mereka  datang  memberi tanda merah di tanaman dalam lahan masyarakat dan bawa patok, masyarakat kaget tapi takut menegur. Masyarakat datang ke kami, menanyakan apa sebabnya  setelah raja membagi tanah kepada leluhur kami lalu diam diam diambil Kembali dan serahkan kepada Kehutanan”  kisah Pina Ope Nope,  Sekretaris Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat Amanuban, kepada PrakarsaNews.com, Minggu, 15 Desember 2024.

Sejak,  itu, lanjut Pina Ope Nope berbagai Upaya, perjuangan mempertahankan hak masyarakat dilakukan.  Mulai Mendatangi Ombudsman RI Perwakilan NTT, Mendatangi  Pemerintah Daerah TTS, menyurati Kementrian Keutanan dan Lingkungan Hidup RI ,menyurati Komnas HAM RI dan Presiden Terpilih. “Sejauh ini masih dalam proses dialog  dan  komunikasi administrative  tapi kali ini kami selain menyampaikan point2 klarifikasi kami juga tegas menuntut keberpihakan DPRD kepada Rakyatnya. Bentuk Pansus. Polemik ini harus segera diselesaikan“ ungkap Pina Ope Nope.

Pengamat dan praktisi Hukum, Albert RatuEdoh, SH, MHum  mengharapkan penyelesaian segera polemik  ini  demi kepastian Hukum dan rasa Keadilan Masyarakat.  “Pemerintah jangan tergoda Upaya represif.  Seperti meng-adu masyarakat dengan Aparat Keamanan.  Terbaik itu  tempuh jalur hukum. Pemerintah (Kementrian KLH) bisa menggugat masyarakat di desa terdampak Kawasan Hutan Produksi Tetap Laob Tumbesi itu. Atau sebaliknya masyarakat bisa menggugat penetapan Kawasan Hutan Produksi Tetap Leob Tumbesi. Penyelesaian di pengadilan saya kira Langkah terbaik” saran Albert.

Untuk diketahui, dengan ditetapkannya Kawasan Hutan Produksi Tetap, Masyarakat di desa desa terdampak hanya akan mendapatkan fasilitasi sertifikasi Hak Milik untuk lahan seluas 50 X 50 m di pinggiran jalan umum. Selebihnya, walau sudah didiami dan dikelola turun temurun, masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap, dimana   masyarakat hanya mendapatkan Hak Pakai  selama 35 tahun dan dapat diperpanjang 35 tahun berikutnya bila mendapat rekomendasi  Pemerintah (Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup) RI. “Bila pemerintah tidak mau lagi, maka terpaksa harus keluar” kata Pina dengan nada prihatin (Jo)

Posted in

BERITA TERKAIT

TERPOPULER

TAG TERPOPULER

HEALTY

LIFESTYLE

OTOMOTIF

BERITA LAINNYA

Ex Kapolres Ngada Memesan Anak Perempuan Melalui Aplikasi Michat

PrakarsaNews.com, Jakarta, — Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja memesan anak perempuan…

Nasional
Mar
17
2025

LIECHTENSTEIN ! – NEGARA EROPA YANG SANGAT KECIL TAPI KAYA DENGAN WANITA YANG LUAR BIASA

Jika anda penyuka hiking di pegunungan dengan udara sejuk dan…

Uncategorized
Mar
17
2025

4 Hal Tentang Raffi Ahmad Jadi Pembicaraan di Awal 2025

Raffi Ahmad Foto: Nadwa Syifa/detikPOP Jakarta – Tahun 2025 baru…

Gosip
Feb
12
2025
Healty
Jan
13
2025

Progress IKN: Lapangan Upacara Sudah 70%, Kantor Presiden 84% Terbangun

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat…

Keuangan
Jun
15
2024

Pemkot Kupang salurkan Bantuan Keuangan Parpol 2024. Pengamat : Laksanakan Pendidikan Politik Masyarakat

PrakarsaNews.com Pemerintah kota Kupang telah menyalurkan  Bantuan Keuangan Partai politik…

Kota Kupang
Nov
13
2024