Home » News » Nasional » Dipecat dari Polri, Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan Ajukan Banding

Home » News » Nasional » Dipecat dari Polri, Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan Ajukan Banding

Dipecat dari Polri, Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan Ajukan Banding

prakarsa
Senin, 17 Maret 2025 | 14:53 WIB
sidang etik

Sidang kode etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (dok. Polri)

Jakarta – Polri resmi menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. Atas sanksi administratif itu, AKBP Fajar mengajukan banding.
“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding. Yang menjadi bagian dari pada hak milik pelanggar,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

Pada kesempatan yang sama, Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyebut sejatinya pelanggar memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding. Namun, dalam hal ini AKBP Fajar, kata dia, sudah menyatakan banding.

Selanjutnya, kata Agus, AKBP Fajar diwajibkan menyerahkan memori banding. Setelah itu pihaknya akan membentuk Komisi Banding untuk selanjutnya dilaksanakan sidang banding.

“Kita harapkan bisa secepatnya nanti pelanggar menyerahkan memori banding dan kita siapkan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar,” pungkasnya.

Dipecat dari Polri
AKBP Fajar dinyatakan bersalah atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Trunoyudo mengatakan tindakan Fajar dinyatakan sebagai tindakan yang tercela.

“Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela,” kata Trunoyudo.

“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ucap Truno.

Adapu sidang kode etik ini selesai setelah berlangsung selama tujuh jam. Dalam sidang itu polisi mengundang 8 saksi, 3 di antaranya hadir secara langsung.

Sosok yang hadir langsung adalah istri Fajar yang berinisial ADP dan 2 orang ahli, yakni psikolog dan laboratorium forensik.

Sebagai informasi, pada ranah pidana Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Dia juga telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof).

“Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumla pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3) lalu.

“Saya akan menyebutkan anak 1, anak 2, dan anak 3,” lanjutnya.

Ketiga korban masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sedangkan korban dewasa ialah SHDR yang berusia 20 tahun. (Detikom)

Posted in

BERITA TERKAIT

TERPOPULER

TAG TERPOPULER

HEALTY

LIFESTYLE

OTOMOTIF

BERITA LAINNYA

Manfaatkan Potensi Lokal, PLN Gandeng Pemda Jeneponto Olah Limbah Jagung Jadi Bahan Co-Firing PLTU

PT PLN (Pesero) melalui subholding PLN Nusantara Power (NP) menggandeng…

Nasional
Jun
15
2024

Pemkot Kupang salurkan Bantuan Keuangan Parpol 2024. Pengamat : Laksanakan Pendidikan Politik Masyarakat

PrakarsaNews.com Pemerintah kota Kupang telah menyalurkan  Bantuan Keuangan Partai politik…

Kota Kupang
Nov
13
2024
Flobamora
Jan
17
2025

Cara Memasangkan Mi Band dengan HP Android dan iOS

Mi Band Xiaomi dapat dipasangkan pada HP Android maupun iOS….

Gadget
Jun
15
2024

HTS Kuasai Suriah, Druse minta diCaplok Israel

PrakarsaNews.com. Pimpinan kelompok Hayat Tahrir-al-Sham (HTS) Abu Mohammed al-Julani mengatakan,…

Internasional
Des
15
2024