Home » News » Kota Kupang » Terbukti Lakukan KDRT, berakibat Isteri Meninggal, Albert Solo Divonis Hukuman Maksimal 15 Tahun

Home » News » Kota Kupang » Terbukti Lakukan KDRT, berakibat Isteri Meninggal, Albert Solo Divonis Hukuman Maksimal 15 Tahun

Terbukti Lakukan KDRT, berakibat Isteri Meninggal, Albert Solo Divonis Hukuman Maksimal 15 Tahun

prakarsa
Kamis, 06 Maret 2025 | 17:09 WIB
sidang

Kota Kupang – PrakarsaNews.com Setelah menjalani beberapa kali persidangan, sejak November 2024, Albert Solo, terdakwa pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap isterinya , Maria Mey (Almh) hingga meninggal dunia, akhirnya dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan negeri Kupang Kelas 1A, Kamis, 6 Maret 2025, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Putu Dima Indra, SH dan Hakim Anggota Akhmas Rosadi, SH, MH dan Agus Cakra Nugraha, SH, MH menyatakan bahwa berdasarkan fktaa fakta persidangan, Dakwaan Alternatif pasal 44 ayat 3 UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT terbukti secara syah dan meyakinkan serta tidak ada alasan yang meringankan, sehingga terdakwa patut dihukum dengan hukuman maksimal.

Atas Putusan tesebut, Kuasa Hukum Alber Solo, Albert Ratu Edo, SH, MH mengatakan bersama rekannya Odilius Nai Fatin akan berembuk lagi dengan clientnya untuk mengambil langkah sesuai ketentuan hukum “Kami punya waktu 7 hari untuk memikirkannya, upaya hukum apa yang akan kami tempuh menyikapi putusan ini, Terima ataukah Banding….” ungkapnya.

Lebih lanjut Ratu Edo menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut dalam dakwaan primernya mengajukan pasal 340 KUHP, Pembunuhan Berencana “Kami lawan itu dan Majelis Hakim sepakat dengan dalil dalil hukum yang kami ajukan dalam pledoi kami sehingga pasal 340 ini tidak masuk unsur” ., namun berkenaan dakwaan alternatif, dirinya mengakui itu terbukti

Albert Solo, Anggota Satpol PP Provinsi NTT menganiaya istrinya di rumah mereka di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Sabtu (10/8/2024) malam. Maria tewas pada Senin (12/8/2024) petang di Rumah Sakit Umum (RSU) Leona. (JO)

Posted in

BERITA TERKAIT

TERPOPULER

TAG TERPOPULER

HEALTY

LIFESTYLE

OTOMOTIF

BERITA LAINNYA

Harga Emas Berkilau, Yuk Beli Pakai Fitur Cicil Emas Pegadaian!

Foto: Vecteezy/graphicsstudio Jakarta – Harga emas mengalami kenaikan cukup tinggi…

Bisnis
Feb
12
2025

Hadiri RDP Komisi II DPR RI, Pj. Wali Kota Kupang Pastikan Kesiapan Kota Kupang Jelang Pilkada Serentak 2024

Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd., menghadiri Rapat…

Nasional
Nov
21
2024
Uncategorized
Nov
10
2024

Akhirnya Pemkot SK-kan Penetapan Penerimaan Rumah Untuk Korban Badai Siklon Seroja 2021

PrakarsaNews.com. Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerimaan penyediaan Rumah bagi…

Kota Kupang
Des
20
2024

Peran Kepolisian Australia Bongkar Kejahatan Ex. Kapolres Ngada

Ex. Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dok. Humas…

Nasional
Mar
17
2025

Meyriska Wijaya, Ibunda Ronnald Tannur Jadi Tersangka

Kupang, PrakarsaNews.com – Sidang kasus suap vonis bebas Ronnald Tannur…

Video pilihan
Feb
04
2025