Home » News » Kota Kupang » Aktivitas PT PRIA Cabang Kupang Dihentikan, Herry Battileo: Kami Kawal Proses Hukum

Home » News » Kota Kupang » Aktivitas PT PRIA Cabang Kupang Dihentikan, Herry Battileo: Kami Kawal Proses Hukum

Aktivitas PT PRIA Cabang Kupang Dihentikan, Herry Battileo: Kami Kawal Proses Hukum

prakarsa
Senin, 24 Februari 2025 | 13:45 WIB
hb

Kupang – PrakarsaNews.ComAktivitas PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Cabang Kupang akhirnya dihentikan sementara setelah menuai persoalan terkait bongkar muat limbah medis/infeksius di ruang terbuka tanpa izin operasional. Kegiatan ini diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan melibatkan pekerja tanpa alat pelindung diri (APD), yang berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Advokat Peradi, Herry Battileo, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan PT PRIA yang melanggar hukum tidak bisa ditoleransi. Ia mengapresiasi langkah cepat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTT yang merekomendasikan penghentian aktivitas perusahaan tersebut.

“Saya mengapresiasi respon cepat DLHK NTT dalam menindaklanjuti persoalan ini,” ujar Herry.

Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) NTT itu juga berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum agar pihak-pihak yang terlibat, baik perusahaan maupun oknum di dinas terkait, dapat dimintai pertanggungjawaban.

Sementara itu, penghentian aktivitas PT PRIA juga dikonfirmasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Yuvenaris B. Beribe, S.Sos, menyatakan bahwa kegiatan perusahaan sudah dihentikan.

“Untuk sementara, aktivitas PT PRIA Cabang Kupang dihentikan dan izin pengumpulan limbahnya telah dicabut,” kata Yuvenaris saat melakukan sidak di lokasi, Rabu (19/2/2025).

Informasi ini juga diperkuat oleh sumber internal DLHK Provinsi NTT yang menyebutkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi penghentian aktivitas PT PRIA karena belum memiliki izin pengumpulan limbah B3, baik untuk skala provinsi maupun Kota Kupang.

Di sisi lain, Polresta Kupang Kota telah menindaklanjuti kasus ini dengan memeriksa dua orang dari pihak PT PRIA serta saksi di lokasi kejadian. Berdasarkan informasi yang diterima, penyidik juga telah menahan satu kontainer bermuatan limbah medis yang hendak dikirim ke Surabaya sebagai barang bukti. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PRIA Cabang Kupang belum dapat dikonfirmasi.. *

Posted in

BERITA TERKAIT

TERPOPULER

TAG TERPOPULER

HEALTY

LIFESTYLE

OTOMOTIF

BERITA LAINNYA

Properti
Jun
15
2024

6 Tanda Ginjal Tak Sehat, Kerap Kali Tak Disadari

Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/mi-viri) Jakarta – Ada sejumlah tanda fisik…

Healty
Apr
20
2025

Polisi Tes Urine Istri Seret Suami Usai Kepergok Selingkuh

Seorang wanita berinisial MS (31) melindas suaminya sendiri, AG (35)…

Nasional
Des
20
2024

Viral Candaan Keji Remaja Putri Ejek Palestina di Restoran Cepat Saji, SMPN 216 Jakarta Buka Suara

Beredar video yang memperlihatkan sejumlah remaja putri melontarkan candaan keji…

Nasional
Jun
15
2024

Polteknaker Buka Kesempatan Kuliah Gratis bagi yang Gagal Lulus SNBT 2024

Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) membuka program kuliah gratis bagi lulusan SMA dan/atau sederajat…

Makro
Jun
15
2024