DARI BIROKRASI TERJAJAH
Amzal Xavier/PrakarsaNews.com
Pada tanggal 25 Agustus 2024, akun Gama Feroh memposting kabar di Grup fb Viktor Lerik (veki lerik) bebas bicara bicara bebas (VLBB) dan Flobamora Tabongkar, Mobil Dinas dipakai untuk membuat Baliho. …we ini sapa pung otak kotorlai ho??? DH. 8015 WB, angTu (emoji tertawa) pasti Angka Kota Kupang ni (emoji tertawa)..
Gakumdu (Penegak Hukum Terpadu) di Bawaslu Kota Kupang menyatakan sementara menelusuri. Hingga saat ini belum ada hasil penelusuran. Bawaslu Kota Kupang belum merilis hasil kerjanya kepada publik… Banyak pihak berkomentar, tetapi yang paling menohok komentar dari akun Mirna Sulaiman “Jefri Riwu kore masih kendalikan pejabat kota kupang ASN Kota harus tinduk”
Politisasi birokrasi telah menempatkan birokrat pada pilihan dilematis antara integritas di satu sisi dan mentalitas menjilat di sisi yang lain , antara loyalitas kepada hukum/peraturan atau kepada oknum penguasa/pettinggi birokrasi, antara sikap Netral dan memihak … Birokrasi kita terjajah oleh politisasi yang digencarkan Petinggi Birokrasi dan terkadang Bersama Partai poltik …. Pilihan para birokrat untuk tidak Netral dengan “bermain” cantik, semuanya demi mendapatkan akses peningkatan kepasitas dan peluang promosi Jabatan, jalan yang diyakini dapat meningkatkan kesejahteraaan dan bahkan harga dirinya. Mungkinkah mengharapkan netralitas ASN di birokrasi terjajah ini?
Birokrasi ideal dari Max Weber (1864 – 1921), sosiolog Jerman dan teritisi social, meragakan sedikitnya 9 hal, : 1. Pejabat tidak diperbolehkan menggunakan jabatannya untuk keperluan pribadi, termasuk keluarganya; 2. Jabatan harus memiliki tingkatan hierarki dari atas ke bawah juga samping; 3. Setiap jabatan dalam hierarki tersebut memiliki spesifikasi kerjanya masingmasing; 4. Setiap jabatan memiliki kontrak jabatan yang harus dijalankan dan menjadi tanggung jawab pemegang jabatan; 5. Penyeleksian pegawai dilakukan atas dasar kualifikasi profesionalitasnya dan dengan kompetitif; 6. Setiap pegawai memiliki gaji dan hak untuk menerima pensiun sesuai dengan tingkatan jabatan dalam hierarki yang ada; 7. Adanya struktur pengembangan karier yang jelas berupa promosi yang berdasar pada sistem merit dan hasil baik pekerjaan yang dapat dibuktikan; 8. Setiap pegawai tidak dibenarkan untuk menggunakan jabatan ataupun resources instansinya untuk kepentingan pribadi; 9. Setiap pegawai berada di bawah pengawasan sistem yang dijalankan secara disiplin.( Wakhid -2011) Birokrasi Indonesia telah melaksanakan semua hal di atas tetapi jujur belum sepenuhnya. Terkait Netralitas saya lebih menyoroti point 7. Karena menurut saya, hal hal inilah yang paling mendorong ASN menjadi tidak netral.
Perihal Netralitas ASN selalu jadi sorotan ditahun politik, tahun digelarnya Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah . Jargon Bermain cantik sudah menjadi hal “lumrah” bagi ASN dan soal ini menjadi momok bagi demokrasi electoral.
Negara demokrasi adalah negara yang system dan bentuk pemeritahannya dari, oleh dan untuk rakyat, artinya kedaultan ada di tangan rakyat. Founding father NKRI menegasikan dalam Idiologi bangsa, Pancasila (Sila ke 4) dan dalam konstitusi NKRI (Pasal 1 UUD RIS, Pasal 1 UUDS 1950 dan UUD 1945 (Mukadimah Aline 4 dan Batang Tubuh Pasal 1).
Kedaulatan rakyat paling mungkin ternyatakan melalui Pemilihan Umum yang bebas dan adil . Melalui Pemilihan umum yang bebas dan adil, rakyat menyalurkan kedautannya untuk memilih para pemimpin mereka. Melaui Pemilihan umum yang bebas, regenerasi kepemimpinan dan sirkulasi kekuasaan berlangsung aman dan menjamin eksistensi negara bangsa . Itulah sebabnya para ahli politik bersepakat Pemilihan umum yang bebas dan adil merupakan salah satu ciri negara demokrasi. Tak ada demokrasi tanpa Pemilihan Umum yang bebas dan adil , sebaliknya bagaimana sebuah pemilihan umum terselenggara menggambarkan bagaimana demokrasi berjalan di sebuah negara.
Dalam konteks ini NKRI pernah berada dalam sebuah situasi dimana Pemilihan Umum diselenggarakan secara bebas dan adil, yakni pada Pemilu 1955 dan dinilai dunia sebagai negara muda paling demokratis. Namun pada pemilihan umum berikutnya hingga masa orde baru, terakhir di tahun 1997 penyelenggaraan pemilihan umum dinilai sangat formalitas karena pilihan masyarakat ada dalam tekanan penguasa dan bahkan hasil pemilihan umum sudah diketahui siapa pemenangnya jauh sebelum Pemungutan dan Penghitungan suara berakhir.
Di era reformasi, demokratisasi electoral penyelenggaraaan Pemilihan umum semakin mendapat perhatian. Perundangan Pemilu terus disempurnakan, Pemilu diselenggarakan dan diawasi oleh Masyarakat sipil (KPU dan Bawaslu), Kode etik Penyelenggara pun diawasi oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) sementara Pemerintah hanya pada posisi memfasilitasi, dan Asas Penyelenggaraan Pemilu LUBER (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia dan JURDIL (Jujur adil) benar benar terukur dan mendapat appressiasi Masyarakat internasional
Saat pertemuan KPU seluruh dunia, Pemilu tahun 2014 di Indonesia mendapatkan apresiasi yang sangat luar biasa dari seluruh Komisi Pemilihan Umum di berbagai belahan dunia. Ada pengakuan secara jujur dari Ketua KPU Amerika Serikat bahwa Indonesia bisa dijadikan contoh dalam penyelenggaraan Pemilu. Indonesia bisa mengelola Pemilu kurang lebih 190 juta pemilih dengan pluralitas suku, tantangan geografis, namun Indonesia bisa menyelesaikan pemilu tahun 2014 dengan baik tanpa sebuah konflik yang ekstrim. (Bawaslu.go.id,17/12/2014).
Frasa “….tanpa konflik yang ekstrim” pada penggalan sambutan ketua Bawaslu RI saat itu menurut saya harus dipahami sebagai terdapat “konflik” yang penanganannya tuntas ditingkat Pengawas/Bawaslu hingga PHPU di Mahkamah Konstitusi. Konflik ini diantaranya Netralitas ASN yang jumlah kasusnya akan sangat meningkat di jelang dan masa pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak, 27 November 2024.
Idealnya ASN/Birokrat harus Netral. Birokrat yang netral jadi jaminan penguatan demokrasi karena memungkinan lahirnya : 1. Keadilan dan Kesetaraan: Memastikan calon dan partai politik memiliki kesempatan yang sama, mencegah intervensi yang tak adil, dan menjaga pemilihan yang setara bagi semua peserta. 2. Kepercayaan Publik: Mencegah spekulasi bahwa pemilihan dipengaruhi oleh pihak tertentu, membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. 3. Menghindari Penyalahgunaan Sumberdaya: Mencegah penyalahgunaan sumber daya publik untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik. 4. Pemberian Pelayanan yang Adil: Menjaga agar pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik, memastikan kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kepentingan umum. 5. Dukungan untuk Prinsip Demokrasi: Memastikan pelaksanaan pemilihan umum yang adil, memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam memilih secara bebas, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat. Sebaliknya akan terjadi bila ASN tidak Netral
Pemerintah menyadari dampak buruk pelanggaran Netralitas ASN terhadap perkembangan demokrasi electoral dan pelayanan public sehingga telah mengantisipasi dengan setumpuk perundangan terkait Netralitas ASN ( UU 20/2023, UU 10/2016, PP 11/2017 , PP 42/2004, PP 9/2021, Keptusan Bersama Pedoman pembinaan dan pengawasan Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, Surat Edaran BKN 01/2023 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan Netralitas Pegawa Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dan SE 18/2023 tentang Netralitas bagi Pegawai yang memiliki pasangan (suami/isteri) berstatus sebagai calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon anggota Legislatif, dan calon Presiden/Wakil Presiden) dengan sanksi signifikan mulai dari sanksi Moral ( Terbuka :diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara terbuka dan Tertutup : diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara terbatas) hingga sanksi Hukuman Disiplin berupa hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS. Pasal 1 ayat (7), Pasal 8 ayat (3) dan (4) PP 94/2021 pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan; pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Faktanya, pelanggaran Netralitas ASN Terus terjadi. Pada pemilu 2024 di Kota Kupang, seorang Camat dan dua orang Lurah dilaporkan Masyarakat ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) karena aktif menyebarkan dan memasang baliho Caleg DPR dan Cakon DPD; Pelanggaran ternyata terjadi merata di seluuruh Indonesia, KASN melalui Wakil Ketua, Tasdik Isnan merilis potensi meningkatnya kasus pelanggaran Netralitas ASN, bisa mencapai dua hingga tiga kali saat Pilkada Serentak 2024 dibanding saat Pemilu 2024. Pada Pemilu 2024 terdapat 417 Laporan, 197 laporan terbukti terjadi pelanggaran Netralitas oleh ASN namun yang telah dikenai sanksi oleh Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) hanya 53 %. Jumlah pelanggaran jauh lebih rendah dibanding pada Pilkada serentak 2020. Pada saat itu terdapat 2034 Laporan, 1597 laporan terbukti dan yang telah dijatuhi sanksi oleh PPK hanya 57 %. Pelanggaran netralitas ASN akan semakin NEKAT, Sistematik, Masif dan Terstruktur berupa Penyalahgunaan sumberdaya Birokrasi, Menggunakan sarana prasarana untuk menunjukan keberpihakan kepada kandidat tertentu dengan berbagai bentuk diantaranya : Sebelum Pelaksanaan Tahapan Pilkada : – Merekayasa Regulasi, Memasang baliho dan Ikut kegiatan parpol. Pada Tahap Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah : Mengikuti deklarasi bakal calon kepala daerah, Posting dan share bakal calon kepala daerah di Medsos, mendukung bakal calon kepala daerah dengan mengerahkan ASN. Pada Tahap Penetapan Calon Kepala Daerah : Ikut aktif dalam kegiatan kampanye, memfaslitasi kegiatan kampanya, posting dan share kegiatan Pasangan Calon di Media social dan Pada Tahap Setelah Penetapan Kepala Daerah Terpilih : Ikut dalam euforia pesta kemenangan Paslon terpilih.
Demi Peningkatan Kapasitas dan jabatan?
Bebarapa factor penyebab ASN tidak netral karena 1. Adanya tekanan struktural karena atasannya adalah “kaki tangan” Incumbent/Calon kepala daerah . Ini menunjukan Reformasi birokrasi belum optimal 2. Adanya hubungan kekerabatan/hubungan kedaerahan antara oknum ASN dengan calon kepala daerah 3. Kepentingan pragmatis ekonomis/bisnis untuk pribadi /kelompok dengan motif untuk mudah mengakses proyek-proyek daerah. 4. Masih kental Kultur feodal: punya kebanggaan sosial jika bisa dekat dan mengakses langsung kepala daerah dan 5. Adanya kekhawatiran terhadap mutasi jabatan atau mandeknya jenjang karir apabila tidak ikut mendukung petahana atau Calon tertentu dan atau adanya niat Tukar jasa berkaitan dengan posisi atau jabatan ASN. Faktor ke 5 ini yang menurut saya paling signifikan menjadi perhatian kita. Kaitan kepentingan timbal balik yang erat antara kandidat dengan pemilih ASN, Kebutuhan Akses Peningkatan Kapasitas dan promosi jabatan ASN di satu sisi dan Kewenangan Kepala Daerah sebagai Pembina Kepegawaian (PPK) di sisi lainnya adalah utama dari beberapa factor penyebab ASN nekat tidak netral sehingga menjadi ancaman terhadap kualitas demokrasi electoral pada pemilu kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak 2024
Data KASN perihal pelanggaran netralitas ASN pada pemilu 2024 dan pilkada 2020 menunjukan potensi pelanggaran Netralitas ASN signifikan terjadi di Pemilihan Kepala Daerah. Data itu juga mengungkapkan ada keengganan pada PPK menjatuhkan sanksi kepada ASN pelaku pelanggaran Netralitas, walaupun Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara melalui Direktur Pengawasan dan Pengendalian I BKN , Respanti Yuwono menegaskan akan terus memantau tindaklanjut PPK atas rekomendasi KASN, bila tidak ada tindak lanjut dalam waktu 14 hari, BKN akan memblokir data sistim adminstrasi kepegawaian ASN yang melanggar Netralitas sehinga yang bersangkutan tidak bisa menerima hak hak kepegawaiannya, tetap saja persentasi tindaklanjut PPK atas rekomendasi KASN masih rendah . Kuat dugaan, ASN pelaku pelanggaran netralitas adalah “Sohib”/pendukung sang PPK. Ada simbiosa mutualisme, saling menguntungkan . Kandidat membutuhkan “dukungan” ASN karena ASN masih dipandang sebagai agen paling efektif menggerakan dukungan massa sebaliknya ASN tersebut paling tidak mendapatkan mimpi, janji akses luas tuk peningkatan kapasitas dan promosi jabatan terbaik. Sebaliknya apa bila Kandidat yang dijagokan kalah dalam kontestasi, mereka pun rela tidak mendapat “apa-apa”.
Sialnya kelompok ASN yang netral, siapapun pemenangnya, tidak akan mendapatkan apa apa juga. Kalaupun akhirnya kecipratan remah remah, bukanlah prioritas karena mereka yang NETRAL dipandang oleh pemenang Pemilihan, sebagai tidak “berkeringat” . Sebagus apa pun karakter dan kapasitas skill/ilmu yang dimiliki, mereka cenderung stagnant perkembangan kariernya. Mereka orang orang yang mayoritas ada pada masa tunggu 10 hingga 20 tahun untuk mendapatkan akses Diklat Struktural dan Fungsional, serta promosi ke Jabatan Struktural Eselon III dan II(Pejabat Administratif dan Pimpinan Tinggi Pratama); Segelintir dari mereka akhirnya mendapatkan promosi setelah terjun dalam praktek jual beli jabatan. Pada kasus tertentu ada begitu banyak yang telah mengalami 8 hingga 10 kali mutasi di jenjang jabatan yang sama hingga memasuki masa pensiun. Meritokrasi dalam management peningkaran SDM Birokrasi hanya jargon keren di pidato pidato petinggi.
Stop Politisasi Birokrasi , cabut hak pilih ASN
Persoalan Netralitas ASN sesungguhnya mengakar jauh sejak awal pembentukan Kabinet Pembangunan 1 pada masa Orde lama, terutama antara 1950 hingga 1965; Dengan system multi partai, kabinet presidentil disusun dengan representasi partai politik. Politisasi Birokrasi, pelibatan birokrasi secara langsung untuk menjadi pendukung pimpinannya guna memperoleh atau mempertahankan kekuasaan di lembaga eksekutif, menguat. Warna dan sikap birokrasi dan birokrat/Pegawai kementrian/Lembaga mewakili beleid politik pemimpin Kementrian atau Lembaga/departemen. Kabinet Pembangunan gagal melaksanakan tugas Pembangunan dan korupsi meningkat. Presiden Soekarno merombak Kabinet ke Kabinet parlementer namun politisasi tetap mengakar berakibat korupsi makin meningkat dan ekonomi merosot hingga orde baru mengambil alih.
Di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, politisasi birokrasi makin terkendali. Penyederhanaan partai politik /Fusi partai menjadi tiga , PDI, GOLKAR dan PPP, ternyata mengarahkan preferensi Birokrasi dan TNI Polri (melalui kebijakan dwifungsi) ke partai Golkar . Birokrat/PNS pun dibolehkan berpolitik hanya melalui Golkar, Orde baru bertahan hingga kurang lebih 32 tahun kemudian tumbang di tahun1998 akibat korupsi mengakar, ketahanan ekonomi rapuh dan Otoriterian Penguasa.
Di era reformasi, politisasi birokrasi dan birokrat berpolitik di hapuskan. PNS, Honorer/Pegawai Tidak Tetap Wajib mundur bila ingin terjun ke kancah politik praktis. Tetapi Politisasi Birokrasi dan birokrat berpolitik tetap berjalan dengan modus baru. Menjadi tim pemenangan kandidat tanpa harus tercatat secara administrative, tanpa harus terlibat secara fisik tetapi Ide, pemikiran strategi dan dana mereka sumbangkan ke kandidat tertentu. ASN nekat, berjibaku melanggar asas Netralitasnya. BERMAIN CANTIK jadi pilihan logis bagi ASN memupuk mimpi, sekaligus mengelabui BAWASLU.
Permainan cantik ini tentu sulitkan Pengawas tangkap tangan terhadap oknum ASN namun menjadi tantangan bagi Bawaslu, kali ini harus mampu “menangkap” ASN dan PTT pelaku pelanggaran Netralitas. Bawaslu harus proaktif bahkan agresif…menaruh harap bahkan “membebani” pembuktian kepada Masyarakat yang melaporkan, sungguh tidak elok dan kontraproduktif . Masyarakat berharap Penyelenggara Pemilu memberi apresiasi dan perlindungan kepada Masyarakat yag melaporkan praktik pelanggaran netralitas ASN dan PTT sembari merenungkan pemikiran beberapa kalangan, meniadakan hak pilih ASN, seperti Anggota TNI dan Polri dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan sebagai rekomendasi alternatif ***
Posted in Opini, Uncategorized