Home
»
News
»
Kota Kupang
»
Fahrensi Priestly Foenay, SE, M.Si : Netralitas bukan soal aturan tapi juga integritas dan kepercayaan Masyarakat
PrakarsaNews.com Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensi Priestly Foenay, SE, M.Si, mewakili Penjabat Walikota Kupang, pada kegiatan Konsolidasi dan sosialisasi Betralitas Badan AdHock pada Pilkada tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Kupang, bertempat di GOR Oepoi – Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Saat yang sama Pj. Walikota, Linus Lusi, M.Pd sementara mengikuti RDP dengan Komisi II DPR RI terkait persiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Senayan Jakarta.
“Badan Adhoc memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas sebagai penyelenggara pemilu. jangan sampai ada keberpihakan atau upaya yang menciderai prinsip demokrasi. Netralitas ini bukan hanya soal aturan tetapi juga soal Integritas dan kepercayaan masyarakat kepada kita semua. Pastikan semua perangkat pendukung baik logistik pemilu, data pemilih maupun sumber daya manusia telah siap dan bekerja secara optimal. Koordinasi antar semua pihak harus terus itingkatkan agar tidak ada kendala pada hari pemungutan suar” urai mantan PJ. Walikota Kupang 2023 – 2024 ini
Pemilu dan Pemilu Kada yang suskses, lanjut Fahrensy, adalah yang partisipatif, Penyelenggara yang berintegritas dan Pemerintah yang fasilitatif “Mari kita bersama sama mendorong masyarakat kota Kupang menggunakan hak pilihnya. Pemilu yang sukses, yang partisipatif, dimana seluruh masyarakat terlibat aktif dalam menentukan masa depan daerah dan bangsa, Penyelenggara yang berintegritas, yang memegang teguh prinsip Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia serta Jujur dan Adil. Saya Berharap semangat dan integritas tetap menjadi pedoman” pesan Fahrensi sembari meyakinkan ulang bahwa .Pemerintah Kota Kupang mendukung penuh terhadap suksesnya penyelenggaraan Pilkda serentak dan terus berkoordinasi dengan pihak penyelenggara dan pihak terkaitlainnya.
Sebelumnya Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe dalam sambutan selamat datang mengungkapkan bahwa Kegiatan Konsolidasi dan sosialisasi ini untuk memastikan komitmen sebagai entitas, penyelenggara memegang teguh asas profesional, independen, berintegritas, mandiri dan non partisan “Di sisi lain kita juga adalah warga negara yang memiliki hak pilih. karena itu deklarasi netralitas hari ini amatlah penting menggugah partisi pasi kepercayaan masyarakat” yakin Manoe.
Sebagai informasi, KPU Kota Kupang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh badan ad hoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutasn Suara (PPS) dan KPPS (kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dengan jumlah total 3864 orang. Mereka diseleksi KPU Kota Kupang dari Warga Kota Kupang dengan beragam latar belakang.
Setelah pembuakaan, seluruh Badan Adhoc mendapatkan informasi dan materi dari Bawaslu Kota Kupang, KPU Kota Kupang, Kapolresta Kupang Kota dan Badan Kesbangpol Kota Kupang (Jo)
Posted in Kota Kupang