Home » Bisnis » Keuangan » PPN 12 %, Meresahkan? DJP : Kenaikan Harga Barang hanya 0,9%. Pemerintah Siapkan 14 Insentif Untuk Masyarakat

Home » Bisnis » Keuangan » PPN 12 %, Meresahkan? DJP : Kenaikan Harga Barang hanya 0,9%. Pemerintah Siapkan 14 Insentif Untuk Masyarakat

PPN 12 %, Meresahkan? DJP : Kenaikan Harga Barang hanya 0,9%. Pemerintah Siapkan 14 Insentif Untuk Masyarakat

prakarsa
Sabtu, 21 Desember 2024 | 15:30 WIB
tolak ppn


Jakarta – Nusantara dihebohkan dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari semula 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Dikutip dari beberapa unggahan viral dari sejumlah akun media sosial, Sabtu (21/12/2024), persentase kenaikan 9% yang dimaksud ialah kenaikan pajaknya, bukan barangnya.

Persentase tersebut sontak menuai berbagai respons warganet. Tidak sedikit yang merasa bahwa kenaikan upah minimum (UM) tidak sebanding dengan dampak dari kenaikan PPN. Beberapa di antaranya juga merasa bebannya bertambah dengan potensi kenaikan harga beberapa produk.
“Gaji sekecil itu berkelahi dengan PPN,” bunyi komentar akun @am****, dikutip dari salah satu unggahan viral.
“Ini masih hitungan 1 barang. Belum lagi efek hulu ke hilirnya. Tiap item barang dan jasanya naik 1% semua,” bunyi komentar akun @te****

Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan, ada yang namanya statutory tax rate atau tarif yang tertulis secara legal. Kenaikan sebesar 1% itu statutory tax rate.

“Memang pemerintah biasanya menggunakan statutory tax rate. Sedangkan yang 9% adalah kenaikan besaran beban pajak yang dibayarkan dibandingkan beban pajak sebelumnya. Jadi, tarifnya secara legal naik 1%. Sedangkan beban pajaknya, naik 9% dari beban pajak sebelumnya,” terang Fajry saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/12/2024).

Sementara itu, Pengamat pajak sekaligus founder Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam mengatakan, angka sebesar 9% itu merupakan persentase dibandingkan dengan PPN yang semula dibayarkan. Ia pun membuat perhitungan dengan rumus sebagai berikut:

(%) Kenaikan tarif PPN = persentase tarif PPN baru – persentase tarif PPN lama / (prosentase tarif PPN lama) x 100%

= (12% – 11%) / (11%) x 100%
= 1/11 x 100%
= 9,09%

“Angka 9.09% tersebut kalau kenaikan PPN dibandingkan dengan PPN yang semula dibayar,” terang Darussalam, dihubungi terpisah.

Sedangkan secara total nominal yang dibayar atau harga barang kena pajak ditambah PPN, bisa menggunakan rumus 12% dikalikan dengan harga barang kena pajak, misal Rp 100.000. Hasilnya, jumlah yang dibayarkan konsumen sebesar Rp 112.000.

“Dibandingkan total nominal yg dibayar semula sebesar 11% dikalikan Rp 100.000, total dibayar semula Rp 111.000 (naik Rp 1.000),” sambungnya.

Berdasarkan dua perhitungan tersebut, menurutnya total nominal yang dibayar dengan adanya kenaikan PPN adalah bisa menggunakan rumus selisih kenaikan harga dibagi dengan harga barang saat PPN masih 11%. Perhitungannya sebagai berikut:

(Rp 1.000/Rp 111.000) x 100% = 0,9%

“Menurut saya justru yang terpenting bagi masyarakat terhadap kenaikan PPN ini adalah menuntut uang pajak yang sudah kita bayarkan untuk digunakan dengan bijak. Persoalan sekarang ini terkait dengan pajak adalah sebenarnya masalah trust terhadap alokasi uang pajak. Uang pajak harus dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat banyak,” ujar Darussalam.

Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12%?



Transaksi menggunakan QRIS makin marak. Seiring dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di tahun 2025, banyak pihak khawatir pembayaran QRIS bakal dikenakan tambahan 12%.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) pun memberikan penjelasan. Dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12/2024), DJP menjelaskan transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran.

Nah atas penyerahan jasa sistem pembayaran itu, para merchant memang akan terutang PPN. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
“Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru,” tulis DJP dalam keterangannya. Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.

Harga Minuman Kaleng hinggaTelevisi Jadi Segini

Ditjen Pajak juga menjelaskan, perubahan tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan PPN berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%, kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak.

Juga disebutkan, kenaikan tarif telah dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Hal ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

“Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa,” tulis Ditjen Pajak, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (21/12/2024).

Untuk TV, misalnya pada Desember 2024 harga TV sebesar Rp 5.000.000. Atas pembelian tersebut, kena PPN 11% sebesar Rp550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan adalah Rp 5.550.000.

Saat PPN 12% pada 2025, harga TV yang tadinya Rp 5 juta, dikenakan tambahan harga dari PPN 12% yang senilai Rp 600 ribu. Alhasil harga yang harus dibayarkan konsumen menjadi Rp 5,6 juta.

Lalu untuk harga harga minuman bersoda pada 2024 sebesar Rp 7.000, kemudian kena PPN 11% senilai Rp 770. Dengan demikian, harga yang harus dibayarkan konsumen menjadi Rp 7.770.

ketika PPN telah naik menjadi 12% pada 2025, harga minuman soda yang tadinya Rp 7.000, kena PPN 12% senilai Rp 840. Hal ini membuat harga yang ditanggung konsumen menjadi Rp 7.840.

Di sisi lain, Ditjen Pajak ( DJP) menilai bahwa kenaikan pajak ini tak sampai 1% atau tepatnya hanya 0,9% imbasnya terhadap kenaikan harga produk.”Kenaikan PPN 11% menjadi 12% hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9% bagi konsumen,” tulisnya.

Ditjen Pajak juga menegaskan bahwa barang-barang kebutuhan pokok masyarakat akan diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN 0%. Beberapa yang termasuk di dalamnya antara lain sebagai berikut:

1) Barang kebutuhan pokok yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran

2) Jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum

3) Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum dan berbagai insentif PPN lainnya yang secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp 265,6 triliun untuk tahun 2025.

“Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%, kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah ‘Kita’, tepung terigu dan gula industri,” tulis Ditjen Pajak.

14 Insentif untuk Masyarakat

Pemerintah menyiapkan 14 insentif ekonom kepada masyarakat yang terdampak kenaikan PPN. Pemerintah melalui DJP mengklaim kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan memperkuat penerimaan negara di APBN sehingga dapat mendukung keberlanjutan pembangunan nasional, termasuk membiayai program-program pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.”Berdasarkan baseline penerimaan PPN tahun 2023, dengan asumsi basis yang sama, potensi penerimaan PPN (PPN DN dan PPN Impor) dari penyesuaian tarif 11% menjadi 12% ini mencapai Rp 75,29 triliun,” tulis DJP dalam keterangannya.


Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, 14 insentif yang disiapkan buat masyarakat adalah sebagai berikut:

1. Pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan berupa beras bagi 16 juta keluarga penerima manfaat. Setiap keluarga akan menerima 10 kg beras per bulan selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
2. PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) 1% untuk tepung terigu, gula industri, dan minyak Kita selama 1 tahun.
3. Diskon 50% untuk tagihan listrik diberikan kepada pelanggan dengan daya 2.200VA atau lebih rendah selama dua bulan pertama di tahun 2025.
4. Diskon PPN DTP bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar atas Rpn2 miliar pertama (diskon 100% untuk bulan Januari-Juni 2025, dan 50% untuk bulan Juli-Desember 2025).
5. Perbaikan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK.
6. Masa berlaku bagi WP OP UMKM yang telah menggunakan tarif PPh Final 0,5% selama 7 tahun dan berakhir pada tahun 2024, diperpanjang untuk tahun 2025.
7. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM lainnya tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5% selama 7 tahun sejak pertama kali terdaftar sesuai PP 55/2022.
8. UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar PPh.
9. Pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan mendapat insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
10. Bantuan 50% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja sektor padat karya selama 6 (enam) bulan yang dibayar oleh BPJSTK.
11. Subsidi bunga 5% untuk pinjaman oleh perusahaan tekstil untuk revitalisasi mesin.
12. Pemerintah memberikan diskon PPN DTP untuk pembelian rumah sebagai sektor dengan multiplier tinggi dengan harga jual hingga Rp 5 miliar untuk Rp 2 miliar pertama, dengan skema diskon 100% pada periode Januari – Juni 2025 dan diskon 50% pada periode Juli – Desember 2025.
13. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mendapat berbagai insentif, termasuk PPN DTP 10% untuk KBLBB, PPnBM DTP 15% untuk KBLBB impor CBU dan CKD, serta bea masuk 0% untuk KBLBB CBU.
14. Kendaraan bermotor hybrid diberikan insentif berupa PPnBM DTP sebesar 3%(detikNews)

Posted in

BERITA TERKAIT

TERPOPULER

TAG TERPOPULER

HEALTY

LIFESTYLE

OTOMOTIF

BERITA LAINNYA

Teropong Kelurahan Kota Kupang

Teropong PrakarsaNews.com hari ini, Selasa 5 Nopember 2021 , mengapresiasi…

Kota Kupang
Nov
05
2024

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Dewi yang Disita

Sandra Dewi. (Andhika Prasetia/detikcom) Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi…

Nasional
Des
20
2024

Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur : Juga Tawarkan Rp 2 M ke Pengacara Keluarga Dini Sera

Pengacara Dini Sera, Meigi Angga, saat menjadi saksi sidang kasus…

News
Feb
04
2025

Ketua KPK Temui Kapolri Usai Bertemu Jaksa Agung. Sinyal Penahanan Hasto Kristiyanto?

Jakarta – Ketua KPK Setyo Budiyanto mendatangi Mabes Polri siang…

Nasional
Jan
08
2025

Pelantikan  Walikota dan Wakil Walikota Kupang, 10 Februari 2025 Chris Widodo : Fokus Optimalisasi Anggaran dan Meritokrasi

PrakarsaNews.com. Beredar kabar di lingkungan Pemerintah Kota Kupang , Pelantikan…

Kota Kupang
Jan
19
2025

Wakil Walikota di Perayaan Paskah dan Ultah Gereja Moria, Berharap Terus Bersinergi

Liliba – PrakarsaNews.com . Wakil Walikota Kupang, Serena C. Francis,…

Kota Kupang
Apr
20
2025