PrakarsaNews.com Pelantikan Kepala Daerah – Wakil Kepala Daerah hasil Pemilihan Serentak 2024 tanpa sengketa di MK yang direncanakan Pemerintah dan Komisi II DPR RI , dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025 diundur ke antara tanggal 18 hingga 20 Februari 2025. Pertimbangan efisiensi menjadi pertimbangan utama karena jarak waktu yang dekat dengan terbitnya putusan MK atas PHPU Dismisal, sehingga 296 Kepala Daaerah non sengketa ditambah hasil Dismisal melalui putusan sela MK akan dilantik perdana oleh Presiden Prabowo di Istana Negara. Kloter berikutnya kemungkinan Gubernur Wakil Gubernur dilantik Mendagri dan Bupati – Wakil Bupati serta WaIikota – Wakil Walikota di lantik oleh Gubernur masing masing Daerah. Ikuti Vidoe penjelasan rinci Mendagri Tito Karnavian, dikutip dari kanal youtube SINDONews
Posted in Nasional