Home » News » Kota Kupang » Pemkot Kupang salurkan Bantuan Keuangan Parpol 2024. Pengamat : Laksanakan Pendidikan Politik Masyarakat

Home » News » Kota Kupang » Pemkot Kupang salurkan Bantuan Keuangan Parpol 2024. Pengamat : Laksanakan Pendidikan Politik Masyarakat

Pemkot Kupang salurkan Bantuan Keuangan Parpol 2024. Pengamat : Laksanakan Pendidikan Politik Masyarakat

prakarsa
Rabu, 13 November 2024 | 07:00 WIB
WhatsApp Image 2024-11-13 at 02.48.25_084e6239

PrakarsaNews.com Pemerintah kota Kupang telah menyalurkan  Bantuan Keuangan Partai politik tahun anggaran 2024 kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Kupang,  yakni  12 parpol Tingkat Kota Kupang yang menempatkan wakilnya  di DPRD Kota Kupang periode 2019 – 2024 ( hasil pemilu 2019 )   dengan total Rp. 526.380.000 (untuk  masa tugas 8 bulan, JanuPari – Agustus 2024)  dan Sementara untuk 10 Parpol  yang menempatkan wakilnya di DPRD Kota Kupang periode tahun 2024 – 2029 (hasil pemilu tahun 2024) sebesar RP. 263.190.000 ( untuk masa tugas 4 bulan, September – Desember 202) sedang dalam proses penandatanganan NPHD

Demikian Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan  Politik Kota Kupang, Noce Nus Loa, SH, MSi melalui Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas, Johanes Silae, SE saat dihubungi PrakasaNews, Senin 11 Nopember 2024. “Kita sudah salurkan utk 12 parpol hasil pemilu 2019 dan 10 Parpol hasil pemilu 2024 sementara berproses; beberapa Pimpinan Papol sudah lakukan penanda tanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dengan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Ada dua Parpol, Berkarya dan PPP yang pada periode sebelumnya menerima Bantuan Keuangan , pada periode ini tidak lagi menerima karena tidak mempunyai wakil di DPD Kota Kupang “  urai Jonsi, sapaan akrab Johanis Sinlae,  didampingi Markolino Mendosa, S.Sos, Pejabat  Analis Kebijakan Bidang Politik dan Ormas.

Pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik merupakan amanat pasal 5  ayat (2)  UUD Negara RI tahun 1945 dan UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik  yang diatur  lebih lanjut tertib pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 tahun 2009  tentang Bantuan Keuangan Partai Politik  dan peraturan Menteri Dalam Negeri RI  nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, terakhir dirubah dengan Permendagri nomor 78 tahun 2020.


Bantuan keuangan Partai Politik diberikan setiap tahunnya, bersumber dari APBN untuk Parpol Tingkat Pusat, bersumber dari APBD Provinsi untuk Parpol Tingkat Provinsi dan bersumber dari APBD Kab/Kota untuk partai politik Tingkat Kabupaten/Kota, diberikan oleh pemerintah daerah secara proporsional sesuai perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum.”Otentikasi perolehan suara sah, dari KPU  untuk pemilu DPR , KPU Provinsi untuk pemilu Anggota DPRD Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota  untuk pemilu A. DPRD Kab/Kota”  terang Jonsi.

Penggunaan  dan Niat Menaikan

Berkenaan dengan penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan yang diterima Parpol, Markolino menjelaskan  bahwa bantuan keuangan tersebut ditentukan penggunaannya sebagai dana penunjang kegiatan Pendidikan politik dan operasional sekretariat Partai Politik. Kegiatan Pendidikan politik berkaitan dengan kesadaran hak dan kewajiban Masyarakat, Peningkatan partisipasi politik dan inisiatif Masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara serta peningkatankemandirian, kedewasaan dan membagun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Berkenaan dengan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan , Markolino menjelaskan bahwa setiap Partai Politik yang menerima bantuan keuangan Parpol, wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran secara berkala,  1 tahun sekali, kepada Pemerintah, paling lamabat 1 (satu) bulan  setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan setempat “Pelanggaran atas ketentuan ini, Partai Politik dapat dikenai sanksi administrasi berupa penghentian pemberian bantuan keuangan sampai Laporan pertanggungjawab diterima oleh Pemerintah” tegasnya.

Sementara terkait merebaknya keinginan Partai Politik untuk menaikan besaran bantuan per suara sah (Kota Kupang saat ini menerapakan besaran bantuan per suara sah Rp 4.464 ,-)

Kabid Poldagri dan Ormas, Johanes Sinlae, mempersilahkan Partai Politik melakukan kajian dan menyampaikan hasil kajian dan permohonan  kepada Kepala Daerah untuk diproses “Tidak serta merta  yaa; Partai politik silahkan melakukan kajian dan menyampaikan hasil kajian dan permohonan  itu ke bapak Walikota. Pak Walikota akan  membentuk tim untuk melakukan kajian dan pendalaman atas permohonan lalu diteruskan ke Gubernur . Pak Gubernur kemudian membentuk tim  untuk mengkaji ulang semua permohonan. Bila memenuhi syarat Gubernur akan memberikan persetujuan sebagai dasar penetapan dalam APBD.  Kendala besar saya kira ada pada prinsip kemampuan keuangan daerah, yakni bila telah terpenuhinya belanja urusan wajib dan mengikat, terpenuhinya belanja yang diamanatkan perundangan dan terpenuhinya standart pelayanan minimal terkait pelayanan dasar kepada masyarakat. Saya yakin Kota Kupang belum bisa naikan  dalam waktu dekat“ tegasnya .

Dari tabel rincian Bantuan keuangan Parpol terungkap pada periode 2019 – 2024, PDIP menerima bantuan keuangan terbesar, yaitu Rp. 105. 870.544 per tahun anggaran, turun menjadi Rp. 101.471.184,-  per tahun angaran pada periode 2024 -2029.  Sementara partai GERINDRA para periode 2019 -2024 menerima Rp. 69.044.688,- pertahun anggaran,  pada periode 2024 -2029 naik menjadi Rp. 113.398.992,- pertahun anggaran

Budayawan NTT A. G. H. Netty mengharapkan Partai Politik mengunakan bantuan keuangan ini dengan baik. “Utamanya melaksanakan salah satu fungsi Partai Politik, melaksanakan pendidikan politik ; tingkatkan literasi politik masyarakat teutama generasi muda . Asset bangsa ini akan berkontribusi maksimal dalam pembangunan masyarakat dan bangsa indonesia:”

Pengamat sosial dan keagamaan, DR. Andri Oktovianus Pellondou, S.Th.,M.Si mengharapkan Partai politik memanfaatkan Bantuan keuangan tersebut dengan bertanggungjawab dan lebih efektif “  Bantuan ini bersumber dari APBD Kota. Itu bagian dari pajak rakyat Kota Kupang. Sesuai ketentuan penggunaannya   40% dari bantuan keuangan yang diterima untuk pendidikan politik masyarakat,  yang kontennya penguatan penyadaran hak dan kewajiban berbangsa dan bernegara. Peningkatan partisipasi politik, Cinta tanah air dan idiologi pancasila. Menanamkan beleid dan doktrin kepartaian itu perlu tetapi sangat perlu diperkuat dengan Nasionalisme kebangsaan dan Ideologi Pancasila.   Alasan perlunya penguatan Nasionalisme kebangsaan dan Ideologi Pancasila karena secara hierarkis, dalam konteks berbangsa dan bernegara, Nasionalisme kebangsaan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila menjadi tujuan tertinggi. Selain itu, Nasionalisme kebangsaan dan Ideologi Pancasila perlu diperkuat untuk menghadapi ancaman turbulensi idiologi khilafah, terorisme dan radikalisme. Kalau seluruh Partai Politik konsisten melaksanakan pendidikan politik dengan baik, bangsa ini terutama Generasi Muda Indonesia takkan mudah terseret pemahaman ideologi  yang bertentangan dengan UUD 45 dan Ideologi Pancasila”  yakin Dosen Institut Agama Kristen Negeri Kupang ini (Xavier)  

Posted in

BERITA TERKAIT

TERPOPULER

TAG TERPOPULER

HEALTY

LIFESTYLE

OTOMOTIF

BERITA LAINNYA

Polteknaker Buka Kesempatan Kuliah Gratis bagi yang Gagal Lulus SNBT 2024

Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) membuka program kuliah gratis bagi lulusan SMA dan/atau sederajat…

Makro
Jun
15
2024

SULITNYA BIROKRAT NETRAL

DARI BIROKRASI TERJAJAH Amzal Xavier/PrakarsaNews.com Pada tanggal 25 Agustus 2024,…

Opini
Sep
03
2024

Video Pilihan : Skandal Para Hakim Wanita, Bercumbu Dengan Terpidana Pembunuh Polisi Hingga Ngesek di Kantor Pengadilan

PrakarsaNews.com Dalam Dunia Hukum dan Ketertiban, hanya sedikit posisi yang…

Video pilihan
Feb
03
2025

Kondisi Korban Erupsi Gunung Api Ile Lewotobi Tidak Baik Baik Saja, PERLU Perhatian Kita Semua”

PrakarsaNews.com. Kondisi pengungsi korban erupsi gunung api Ile Lewotobi sedang…

Flobamora
Nov
19
2024

Aktivitas PT PRIA Cabang Kupang Dihentikan, Herry Battileo: Kami Kawal Proses Hukum

Kupang – PrakarsaNews.ComAktivitas PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Cabang…

Kota Kupang
Feb
24
2025

Penyakit Jantung Kini Tak Kenal Usia, Hati-Hati Bagi yang Hobi Rebahan dan Malas Olahraga

Penyakit jantung kerap dianggap sebagai penyakit yang hanya akan diidap…

Men
Jun
15
2024