Internasional
Jun
15
2024
2024
PrakarsaNews.com Pemerintah kota Kupang telah menyalurkan Bantuan Keuangan Partai politik tahun anggaran 2024 kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Kupang, yakni 12 parpol Tingkat Kota Kupang yang menempatkan wakilnya di DPRD Kota Kupang periode 2019 – 2024 ( hasil pemilu 2019 ) dengan total Rp. 526.380.000 (untuk masa tugas 8 bulan, JanuPari – Agustus 2024) dan Sementara untuk 10 Parpol yang menempatkan wakilnya di DPRD Kota Kupang periode tahun 2024 – 2029 (hasil pemilu tahun 2024) sebesar RP. 263.190.000 ( untuk masa tugas 4 bulan, September – Desember 202) sedang dalam proses penandatanganan NPHD
Demikian Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kupang, Noce Nus Loa, SH, MSi melalui Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas, Johanes Silae, SE saat dihubungi PrakasaNews, Senin 11 Nopember 2024. “Kita sudah salurkan utk 12 parpol hasil pemilu 2019 dan 10 Parpol hasil pemilu 2024 sementara berproses; beberapa Pimpinan Papol sudah lakukan penanda tanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dengan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Ada dua Parpol, Berkarya dan PPP yang pada periode sebelumnya menerima Bantuan Keuangan , pada periode ini tidak lagi menerima karena tidak mempunyai wakil di DPD Kota Kupang “ urai Jonsi, sapaan akrab Johanis Sinlae, didampingi Markolino Mendosa, S.Sos, Pejabat Analis Kebijakan Bidang Politik dan Ormas.
Pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik merupakan amanat pasal 5 ayat (2) UUD Negara RI tahun 1945 dan UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik yang diatur lebih lanjut tertib pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dan peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, terakhir dirubah dengan Permendagri nomor 78 tahun 2020.
Bantuan keuangan Partai Politik diberikan setiap tahunnya, bersumber dari APBN untuk Parpol Tingkat Pusat, bersumber dari APBD Provinsi untuk Parpol Tingkat Provinsi dan bersumber dari APBD Kab/Kota untuk partai politik Tingkat Kabupaten/Kota, diberikan oleh pemerintah daerah secara proporsional sesuai perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum.”Otentikasi perolehan suara sah, dari KPU untuk pemilu DPR , KPU Provinsi untuk pemilu Anggota DPRD Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilu A. DPRD Kab/Kota” terang Jonsi.
Penggunaan dan Niat Menaikan
Berkenaan dengan penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan yang diterima Parpol, Markolino menjelaskan bahwa bantuan keuangan tersebut ditentukan penggunaannya sebagai dana penunjang kegiatan Pendidikan politik dan operasional sekretariat Partai Politik. Kegiatan Pendidikan politik berkaitan dengan kesadaran hak dan kewajiban Masyarakat, Peningkatan partisipasi politik dan inisiatif Masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara serta peningkatankemandirian, kedewasaan dan membagun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Berkenaan dengan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan , Markolino menjelaskan bahwa setiap Partai Politik yang menerima bantuan keuangan Parpol, wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran secara berkala, 1 tahun sekali, kepada Pemerintah, paling lamabat 1 (satu) bulan setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan setempat “Pelanggaran atas ketentuan ini, Partai Politik dapat dikenai sanksi administrasi berupa penghentian pemberian bantuan keuangan sampai Laporan pertanggungjawab diterima oleh Pemerintah” tegasnya.
Sementara terkait merebaknya keinginan Partai Politik untuk menaikan besaran bantuan per suara sah (Kota Kupang saat ini menerapakan besaran bantuan per suara sah Rp 4.464 ,-)
Kabid Poldagri dan Ormas, Johanes Sinlae, mempersilahkan Partai Politik melakukan kajian dan menyampaikan hasil kajian dan permohonan kepada Kepala Daerah untuk diproses “Tidak serta merta yaa; Partai politik silahkan melakukan kajian dan menyampaikan hasil kajian dan permohonan itu ke bapak Walikota. Pak Walikota akan membentuk tim untuk melakukan kajian dan pendalaman atas permohonan lalu diteruskan ke Gubernur . Pak Gubernur kemudian membentuk tim untuk mengkaji ulang semua permohonan. Bila memenuhi syarat Gubernur akan memberikan persetujuan sebagai dasar penetapan dalam APBD. Kendala besar saya kira ada pada prinsip kemampuan keuangan daerah, yakni bila telah terpenuhinya belanja urusan wajib dan mengikat, terpenuhinya belanja yang diamanatkan perundangan dan terpenuhinya standart pelayanan minimal terkait pelayanan dasar kepada masyarakat. Saya yakin Kota Kupang belum bisa naikan dalam waktu dekat“ tegasnya .
Dari tabel rincian Bantuan keuangan Parpol terungkap pada periode 2019 – 2024, PDIP menerima bantuan keuangan terbesar, yaitu Rp. 105. 870.544 per tahun anggaran, turun menjadi Rp. 101.471.184,- per tahun angaran pada periode 2024 -2029. Sementara partai GERINDRA para periode 2019 -2024 menerima Rp. 69.044.688,- pertahun anggaran, pada periode 2024 -2029 naik menjadi Rp. 113.398.992,- pertahun anggaran Budayawan NTT A. G. H. Netty mengharapkan Partai Politik mengunakan bantuan keuangan ini dengan baik. “Utamanya melaksanakan salah satu fungsi Partai Politik, melaksanakan pendidikan politik ; tingkatkan literasi politik masyarakat teutama generasi muda . Asset bangsa ini akan berkontribusi maksimal dalam pembangunan masyarakat dan bangsa indonesia:” Pengamat sosial dan keagamaan, DR. Andri Oktovianus Pellondou, S.Th.,M.Si mengharapkan Partai politik memanfaatkan Bantuan keuangan tersebut dengan bertanggungjawab dan lebih efektif “ Bantuan ini bersumber dari APBD Kota. Itu bagian dari pajak rakyat Kota Kupang. Sesuai ketentuan penggunaannya 40% dari bantuan keuangan yang diterima untuk pendidikan politik masyarakat, yang kontennya penguatan penyadaran hak dan kewajiban berbangsa dan bernegara. Peningkatan partisipasi politik, Cinta tanah air dan idiologi pancasila. Menanamkan beleid dan doktrin kepartaian itu perlu tetapi sangat perlu diperkuat dengan Nasionalisme kebangsaan dan Ideologi Pancasila. Alasan perlunya penguatan Nasionalisme kebangsaan dan Ideologi Pancasila karena secara hierarkis, dalam konteks berbangsa dan bernegara, Nasionalisme kebangsaan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila menjadi tujuan tertinggi. Selain itu, Nasionalisme kebangsaan dan Ideologi Pancasila perlu diperkuat untuk menghadapi ancaman turbulensi idiologi khilafah, terorisme dan radikalisme. Kalau seluruh Partai Politik konsisten melaksanakan pendidikan politik dengan baik, bangsa ini terutama Generasi Muda Indonesia takkan mudah terseret pemahaman ideologi yang bertentangan dengan UUD 45 dan Ideologi Pancasila” yakin Dosen Institut Agama Kristen Negeri Kupang ini (Xavier) |
Posted in Kota Kupang