Home » News » Kota Kupang » Aktivitas PT PRIA Cabang Kupang Dihentikan, Herry Battileo: Kami Kawal Proses Hukum

Home » News » Kota Kupang » Aktivitas PT PRIA Cabang Kupang Dihentikan, Herry Battileo: Kami Kawal Proses Hukum

Aktivitas PT PRIA Cabang Kupang Dihentikan, Herry Battileo: Kami Kawal Proses Hukum

prakarsa
Senin, 24 Februari 2025 | 13:45 WIB
hb

Kupang – PrakarsaNews.ComAktivitas PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Cabang Kupang akhirnya dihentikan sementara setelah menuai persoalan terkait bongkar muat limbah medis/infeksius di ruang terbuka tanpa izin operasional. Kegiatan ini diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan melibatkan pekerja tanpa alat pelindung diri (APD), yang berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Advokat Peradi, Herry Battileo, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan PT PRIA yang melanggar hukum tidak bisa ditoleransi. Ia mengapresiasi langkah cepat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTT yang merekomendasikan penghentian aktivitas perusahaan tersebut.

“Saya mengapresiasi respon cepat DLHK NTT dalam menindaklanjuti persoalan ini,” ujar Herry.

Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) NTT itu juga berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum agar pihak-pihak yang terlibat, baik perusahaan maupun oknum di dinas terkait, dapat dimintai pertanggungjawaban.

Sementara itu, penghentian aktivitas PT PRIA juga dikonfirmasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Yuvenaris B. Beribe, S.Sos, menyatakan bahwa kegiatan perusahaan sudah dihentikan.

“Untuk sementara, aktivitas PT PRIA Cabang Kupang dihentikan dan izin pengumpulan limbahnya telah dicabut,” kata Yuvenaris saat melakukan sidak di lokasi, Rabu (19/2/2025).

Informasi ini juga diperkuat oleh sumber internal DLHK Provinsi NTT yang menyebutkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi penghentian aktivitas PT PRIA karena belum memiliki izin pengumpulan limbah B3, baik untuk skala provinsi maupun Kota Kupang.

Di sisi lain, Polresta Kupang Kota telah menindaklanjuti kasus ini dengan memeriksa dua orang dari pihak PT PRIA serta saksi di lokasi kejadian. Berdasarkan informasi yang diterima, penyidik juga telah menahan satu kontainer bermuatan limbah medis yang hendak dikirim ke Surabaya sebagai barang bukti. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PRIA Cabang Kupang belum dapat dikonfirmasi.. *

Posted in

BERITA TERKAIT

TERPOPULER

TAG TERPOPULER

HEALTY

LIFESTYLE

OTOMOTIF

BERITA LAINNYA

Marselino Ferdinan dan Rizky Ridho masuk daftar team of the week kualifikasi Piala Dunia 2026 Asia

Jakarta-detik.com. Timnas Indonesia tampil mantap saat menjamu Arab Saudi dalam…

Arena
Nov
21
2024

Usia  Pensiun Jadi 59 Tahun, Serikat Pekerja : “ Kami Tolak. Ini Jadi Beban Bagi Pekerja”

PrakarsaNews.com Penambahan usia pensiun itu merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor…

Nasional
Jan
09
2025

Pemerintah Setop Sementara Penyaluran Bansos Beras

Foto: Rifkianto Nugroho Jakarta – PrakarsaNews.com. Badan Pangan Nasional mengatakan…

Keuangan
Feb
04
2025

Melky – Johni :Bangga, Pancasila Lahir dari NTT,  janji kerja transparan dan profesional

Nusa Tenggara Timur  dengan segala keterbatasannya  harus tetap bangga karena…

Flobamora
Jan
11
2025

Jumat Keramat Karyawan Tokopedia dan TikTok, PHK Massal Dimulai Hari Ini

Tokopedia dan TikTok Shop, yang baru saja bergabung pada Desember…

Makro
Jun
15
2024